Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta melalui program bantuan sosial (bansos) seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) bertujuan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat prasejahtera.
Program-program ini diinisiasi untuk menanggulangi berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi warga, khususnya kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan remaja yang terdampak pandemi COVID-19.
Dengan kolaborasi bersama berbagai pihak, program-program ini bukan hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga akses terhadap fasilitas penting lainnya, seperti kesehatan dan transportasi. Berikut informasi berikut panduan tentang program bantuan sosial tersebut, dirangkum Liputan6 dari laman resmi Pemprov Jakarta, Selasa (29/10).
Advertisement
Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Meningkatkan Kesejahteraan Lansia di Jakarta
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) diluncurkan pada era Gubernur Anies Baswedan sebagai bentuk perhatian terhadap warga lanjut usia yang menghadapi kesulitan ekonomi. Lansia yang memenuhi kriteria mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Program ini ditujukan bagi lansia yang berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap, dan menderita penyakit menahun. "Kami jemput bola dengan melakukan inspeksi langsung ke rumah-rumah lansia untuk memastikan bantuan tepat sasaran," ungkap perwakilan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Selain dana tunai, KLJ juga memberi kemudahan dalam mengakses fasilitas kesehatan dan transportasi publik, termasuk subsidi pangan melalui Bank DKI. Data penerima KLJ dipilih berdasarkan Basis Data Terpadu yang dikelola Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Cara Daftar KLJ:
1.Unduh aplikasi cek bansos di ponsel
2.Buka aplikasi cek bansos
3.Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Kartu Keluarga (KK)
4.Pilih menu registrasi dan ikuti arahan yang ditunjukkan sampai selesai
5.Setelah berhasil registrasi, klik menu daftar usulan untuk mendaftar DTKS terlebih dahulu
Â
Advertisement
Kartu Anak Jakarta (KAJ): Mendukung Pertumbuhan Anak-Anak Prasejahtera
Kartu Anak Jakarta (KAJ) dikhususkan bagi anak-anak prasejahtera berusia 0-6 tahun, memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan bergizi, susu, dan keperluan sehari-hari lainnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, anak-anak dari keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu berhak menerima KAJ. Selain dana tunai, penerima KAJ juga mendapatkan akses gratis Transjakarta dan fasilitas pangan bersubsidi di JakGrosir. "Ini langkah Pemprov DKI untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal," jelas pihak Dinas Sosial.
Penyaluran dana KAJ dilakukan dengan mentransfer dana langsung ke rekening orang tua atau wali anak yang sebelumnya diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Cara daftar KAJ (Kartu Anak Jakarta):
1. Persiapkan dokumen
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli)
- Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli)
- Akta kelahiran anak (fotokopi dan asli)
2. Kunjungi kantor Dinas Sosial di wilayah Jakarta.
3. Isi formulir pendaftaran KAJ yang tersedia di lokasi.
4. Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan bersamaan dengan formulir pendaftaran.
5. Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda serahkan.
6. Setelah verifikasi, Anda akan mendapatkan informasi mengenai proses pencairan dana.
7. Ikuti instruksi yang diberikan untuk mentransfer dana bantuan ke rekening orang tua atau wali.
Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan jelas. Cek jadwal dan jam buka Dinas Sosial untuk menghindari antrean panjang.
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): Memperjuangkan Kesetaraan dan Kesejahteraan
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) adalah salah satu program unggulan untuk membantu penyandang disabilitas memenuhi kebutuhan dasar mereka. Setiap penerima KPDJ mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang ditransfer melalui rekening Bank DKI.
Program ini bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial di kalangan penyandang disabilitas, serta memastikan mereka memiliki akses terhadap layanan dasar seperti transportasi dan kebutuhan pangan bersubsidi. "KPDJ mencerminkan komitmen DKI Jakarta dalam menciptakan kota yang inklusif bagi semua warganya, tanpa terkecuali," ujar seorang pejabat Dinas Sosial.
Selain bantuan finansial, penerima KPDJ juga mendapatkan kemudahan lain, termasuk akses gratis Transjakarta dan fasilitas belanja bersubsidi di JakGrosir, sehingga membantu penyandang disabilitas menjalani hidup yang lebih bermartabat
Cara Daftar KPDJ:
1. Pastikan memenuhi syarat:
- Berasal dari keluarga pra-sejahtera.
- Memiliki KTP atau Kartu Keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di sana.
- Telah mengikuti pendataan disabilitas di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Pilih cara pendaftaran DTKS:
- Secara daring: Daftar melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
- Secara luring: Kunjungi kantor kelurahan dan bawa dokumen asli salinan KTP dan KK.
3. Setelah pendaftaran, data akan diusulkan dalam musyawarah kelurahan.
4. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas penerima manfaat KPDJ.
5. Tunggu proses pengolahan data oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, yang akan disampaikan dan diverifikasi oleh Kementerian Sosial RI.
Advertisement
Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ): Menolong Anak-Anak yang Kehilangan Orang Tua Akibat COVID-19
Program Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) dikhususkan bagi anak dan remaja yang kehilangan orang tua akibat COVID-19. Mereka yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan sosial dan fasilitas lainnya untuk mendukung kehidupan sehari-hari.
Bantuan ini ditujukan bagi anak-anak berusia hingga 18 tahun dan remaja hingga usia 21 tahun yang belum menikah. Selain itu, mereka harus memiliki KTP DKI Jakarta dan terbukti kehilangan orang tua karena pandemi, dengan syarat yang didukung surat keterangan resmi dari fasilitas kesehatan.
Siapa yang berhak menerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)?
Lansia berusia 60 tahun ke atas, tidak memiliki penghasilan tetap, dan berdomisili di DKI Jakarta berhak menerima KLJ.
Advertisement
Bagaimana cara mendaftar Kartu Anak Jakarta (KAJ)?
Pendaftaran dilakukan melalui musyawarah kelurahan, dan anak harus terdaftar dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Apa saja manfaat Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)?
Selain dana tunai, penerima KPDJ mendapatkan akses gratis Transjakarta dan pangan bersubsidi di JakGrosir.
Advertisement
Siapa yang bisa mendapatkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ)?
Anak dan remaja yang kehilangan orang tua akibat COVID-19 serta memiliki KTP DKI Jakarta dapat menerima bantuan KPARJ.