Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan yang mengubah lanskap politik Indonesia dengan menghapus aturan presidential threshold, yaitu syarat minimal perolehan kursi DPR atau suara sah nasional untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk memperkuat demokrasi dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik peserta pemilu.
Aturan presidential threshold sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut, pasangan calon presiden-wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai atau gabungan partai yang memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Namun, keputusan MK menyatakan bahwa aturan ini tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan politik yang dijamin oleh konstitusi.
Baca Juga
Keputusan MK ini menuai berbagai respons dari masyarakat dan pengamat politik. Sebagian memuji langkah ini sebagai tonggak baru dalam demokrasi Indonesia, sementara yang lain khawatir akan potensi polarisasi politik yang meningkat. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan presidential threshold, dan bagaimana perjalanan aturan ini hingga akhirnya dihapus oleh MK?
Advertisement
Apa Itu Presidential Threshold?
Presidential threshold adalah ambang batas yang mengatur syarat minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Aturan ini pertama kali diterapkan pada Pilpres 2004 dengan persyaratan berbeda dari waktu ke waktu. Pada Pilpres 2019 dan 2024, syaratnya adalah 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Menurut Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik peserta pemilu tanpa mensyaratkan jumlah minimal suara atau kursi.
Advertisement
Alasan MK Menghapus Presidential Threshold
Keputusan MK untuk menghapus aturan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan politik dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. MK menilai aturan tersebut tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik dan lebih menguntungkan partai besar, yang bertentangan dengan asas demokrasi.
Perjalanan Aturan Presidential Threshold
Presidential threshold pertama kali diterapkan pada Pilpres 2004 dengan ambang batas 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional. Pada Pilpres 2009, syarat ini meningkat menjadi 25 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional. Syarat ini kembali berubah pada Pilpres 2014, 2019, dan 2024. Meski demikian, aturan ini sering kali digugat di MK hingga akhirnya dihapus pada 2025.
Advertisement
Implikasi Penghapusan Presidential Threshold
Penghapusan presidential threshold diprediksi akan membuat pemilu lebih kompetitif dan membuka peluang lebih besar bagi partai kecil untuk mencalonkan pasangan presiden-wakil presiden. Namun, langkah ini juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi meningkatnya polarisasi politik.
Reaksi dan Prospek Pemilu Mendatang
Keputusan ini disambut beragam oleh masyarakat dan pengamat politik. Ada yang menganggap ini sebagai langkah maju untuk demokrasi, sementara yang lain merasa khawatir. Dalam pemilu mendatang, diprediksi akan ada lebih banyak pasangan calon yang bertarung, memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat, namun juga meningkatkan kompleksitas persaingan.
Advertisement
1. Apa itu presidential threshold?
Presidential threshold adalah syarat minimal perolehan kursi DPR atau suara sah nasional bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden.
2. Mengapa MK menghapus presidential threshold?
MK menilai aturan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan politik dan hak partisipasi dalam pemerintahan.
Advertisement
3. Apa dampak penghapusan presidential threshold terhadap pemilu?
Pemilu diprediksi akan menjadi lebih kompetitif dengan lebih banyak pasangan calon yang bertarung, namun juga dapat meningkatkan potensi polarisasi politik.
4. Kapan presidential threshold pertama kali diterapkan?
Aturan ini pertama kali diterapkan pada Pilpres 2004 dengan persyaratan ambang batas yang berbeda.
Advertisement
5. Apakah semua partai kini bisa mencalonkan presiden?
Ya, dengan dihapusnya aturan ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan pasangan presiden-wakil presiden.