Liputan6.com, Jakarta Setiap wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Namun, tidak jarang terjadi keterlambatan dalam pelaporannya, baik karena kesibukan, kelalaian, maupun ketidaktahuan mengenai tenggat waktu yang berlaku. Meskipun demikian, penting untuk diketahui bahwa melaporkan SPT meski sudah melewati batas waktu tetap merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi.
Keterlambatan dalam melaporkan SPT dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda yang nominalnya bervariasi tergantung status wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha. Namun, dengan tetap melaporkan SPT, wajib pajak bisa menghindari sanksi yang lebih berat serta menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Advertisement
Baca Juga
Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai pentingnya melaporkan SPT meskipun terlambat, konsekuensi yang bisa terjadi akibat keterlambatan, serta prosedur yang perlu dilakukan agar wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, dirangkum Liputan6, Selasa (11/2).
Advertisement
Mengapa Tetap Harus Lapor SPT Meski Terlambat?
Dirujuk dari pajak.go.id, pelaporan pajak tetap harus dilakukan meski terlambat. Berikut beberapa alasannya:
- Patuh terhadap Hukum – Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Kepatuhan ini mencerminkan tanggung jawab wajib pajak terhadap negara.
- Menghindari Sanksi yang Lebih Berat – Jika dibiarkan terlalu lama, keterlambatan dalam pelaporan SPT bisa berujung pada sanksi yang lebih besar, termasuk denda dan bahkan ancaman pidana.
- Dukungan untuk Pembangunan Negara – Pajak yang dibayarkan dan dilaporkan dengan benar akan digunakan untuk mendukung berbagai sektor pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Advertisement
Konsekuensi Telat Melaporkan SPT Pajak
Menurut petugas TPT KP2KP Kerobokan, Fefi Ayu, meskipun terlambat, wajib pajak tetap harus melaporkannya agar tidak dikenakan sanksi administratif.
"Sesuai aturan, apabila wajib pajak terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp100.000,00. Mohon dijadikan pembelajaran supaya tahun-tahun berikutnya tepat waktu lapor ya,” katanya, merujuk pajak.go.id.
Berikut adalah beberapa sanksinya:
- Denda Administratif – Berdasarkan aturan yang berlaku, denda bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT adalah Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp1.000.000.
- Bunga atas Pajak yang Belum Dibayar – Jika SPT menunjukkan adanya pajak yang belum dibayar, wajib pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
- Ancaman Sanksi Pidana – Jika keterlambatan pelaporan berlanjut hingga tidak dilakukan sama sekali, wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 39 UU KUP, dengan ancaman hukuman berupa denda hingga 4 kali jumlah pajak yang belum dibayar atau pidana kurungan 6 bulan hingga 6 tahun.
Cara Melaporkan SPT Meski Sudah Lewat Batas Waktu
Berikut jika wajib pajak mengalami keterlambatan melaporkan pajaknya:
- Mengakses DJP Online – Wajib pajak dapat melaporkan SPT secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id dengan memasukkan data sesuai formulir SPT yang berlaku.
- Membayar Denda yang Berlaku – Setelah mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak harus membayar denda keterlambatan melalui bank atau kantor pos yang bekerja sama dengan DJP.
- Mengajukan Permohonan Keringanan Jika Memungkinkan – Dalam kasus tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif kepada DJP dengan menyertakan alasan yang valid.
Advertisement
Tips Menghindari Keterlambatan Lapor SPT di Masa Depan
- Gunakan Pengingat Pajak – Tandai kalender atau atur pengingat digital agar tidak melewatkan tenggat waktu pelaporan SPT.
- Gunakan Jasa Konsultan Pajak – Jika merasa kesulitan dalam menghitung dan melaporkan pajak, menggunakan jasa konsultan pajak bisa menjadi solusi praktis.
- Laporkan SPT Sejak Awal Periode – Hindari kebiasaan menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu, karena dapat meningkatkan risiko kelalaian.
People Also Ask
Apa yang terjadi jika saya tidak melaporkan SPT sama sekali?
Jika tidak melaporkan SPT, wajib pajak bisa dikenakan denda, sanksi bunga, hingga ancaman pidana.
Bisakah saya melaporkan SPT secara manual?
Ya, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat jika tidak bisa menggunakan layanan online.
Bagaimana cara membayar denda keterlambatan SPT?
Denda dapat dibayarkan melalui bank yang bekerja sama dengan DJP, ATM, atau melalui kantor pos.
Apakah saya bisa mengajukan keberatan atas denda keterlambatan?
Dalam beberapa kasus, wajib pajak dapat mengajukan keberatan dengan alasan tertentu melalui permohonan resmi ke DJP.
Apakah terlambat satu hari tetap kena denda?
Ya, denda akan tetap dikenakan meskipun keterlambatan hanya satu hari setelah batas waktu pelaporan.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)