Puasa Qadha dan Senin-Kamis Bolehkah Digabung? Simak Dalilnya

Hukum menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Senin-Kamis diperbolehkan, mayoritas ulama membolehkannya, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

oleh Laudia Tysara diperbarui 13 Feb 2025, 06:10 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 06:10 WIB
tunanetra
Penyandang disabilitas netra jalankan ibadah membaca Al-Quran Braille di Masjid Istiqlal Jakarta. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ramadan semakin dekat, namun masih ada kewajiban yang perlu ditunaikan bagi sebagian umat muslim, yaitu puasa qadha. Di sisi lain, ada pula amalan sunnah yang dianjurkan, seperti puasa Senin dan Kamis.

"Puasa adalah perisai maka jangan berkata kotor dan berbuat jahil. Jika ada orang yang mengajak bertikai atau mengejek maka ucapkan, 'Aku sedang berpuasa,' dua kali. Dan, demi Dzat yang diriku ada di tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada wanginya minyak misk (kasturi). Ia berpuasa dengan meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku. Puasa adalah untuk-Ku dan Aku yang memberi pahalanya, sedangkan kebaikan dinilai sepuluh kali lipatnya. (HR Bukhari dan Muslim)

Memahami hukum menggabungkan keduanya penting bagi umat muslim yang ingin menjalankan ibadah dengan tepat. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai puasa qadha dan puasa Senin-Kamis, termasuk hukum menggabungkannya.

Perbedaan mendasar antara puasa qadha dan puasa Senin-Kamis terletak pada hukumnya. Puasa qadha merupakan kewajiban yang harus ditunaikan, sedangkan puasa Senin dan Kamis merupakan amalan sunnah yang dianjurkan.

Meskipun jumhur ulama membolehkan untuk digabung, perlu diingat bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat berbeda. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Rabu (12/2/2025).

 

Memahami Puasa Qadha dan Senin-Kamis

Puasa Qadha adalah puasa pengganti bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur syar'i (alasan syar'i yang dibenarkan). Kewajiban ini bersifat fardhu, artinya wajib hukumnya untuk dijalankan. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184:

Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” Kewajiban qadha ini bertujuan untuk melunasi kewajiban ibadah puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan.

Sementara itu, puasa Senin dan Kamis merupakan puasa sunnah muakkadah. Artinya, puasa ini sangat dianjurkan, namun tidak wajib. Rasulullah SAW sangat menganjurkan puasa ini, seperti yang diriwayatkan dalam hadits: “Rasulullah biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR Ibnu Majah, Tirmidzi, & Nasa'i).

Keutamaan puasa Senin dan Kamis antara lain karena pada hari tersebut amal perbuatan manusia akan diangkat kepada Allah SWT. Hal ini menjadi kesempatan untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada-Nya.

Perbedaan Mendasarnya

Perbedaan mendasar antara puasa qadha dan puasa Senin-Kamis terletak pada hukumnya. Puasa qadha merupakan kewajiban yang harus ditunaikan, sedangkan puasa Senin dan Kamis merupakan amalan sunnah yang dianjurkan.

Meskipun berbeda hukum, keduanya sama-sama memiliki keutamaan dan pahala di sisi Allah SWT. Niat dalam berpuasa juga berbeda; niat puasa qadha berfokus pada pelunasan kewajiban, sedangkan niat puasa Senin dan Kamis berfokus pada ibadah sunnah.

Selain itu, terdapat perbedaan dalam hal waktu pelaksanaannya. Puasa qadha harus dilakukan setelah Ramadhan berakhir, sedangkan puasa Senin dan Kamis dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari-hari yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta hari tasyrik.

Perbedaan ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan ibadah. Menggabungkan keduanya, dengan niat yang benar, tidak mengurangi pahala masing-masing ibadah, selama tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Bolehkan Puasa Qadha dan Senin-Kamis Digabung?

Tadarus Al-Qur’an Raksasa di Masjid Yaman
Pria Muslim membaca Al-qur'an pada hari pertama Ramadhan di Masjid Al-Kabir di ibu kota Yaman, Sanaa, 2 April 2022. Pemberontak Huthi yang didukung Iran dan koalisi pimpinan Saudi sepakat untuk mematuhi gencatan senjata dua bulan, yang mulai berlaku pada hari pertama puasa. (MOHAMMED HUWAIS/AFP)... Selengkapnya

Mayoritas ulama (jumhur) membolehkan penggabungan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Senin-Kamis. Tidak ada dalil yang secara tegas melarang penggabungan ini. Bahkan, ada pendapat yang menyatakan diperbolehkan menggabungkan niat.

Cukup berniat untuk puasa qadha, tanpa perlu menambahkan niat puasa sunnah Senin-Kamis. Pahala keduanya tetap akan didapatkan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa tidak ada larangan dalam syariat untuk menggabungkan niat ibadah wajib dan sunnah.

Pendapat ini diperkuat oleh beberapa kitab fikih dan pendapat para ulama. Sebagai contoh, dalam kitab Al-Fiqhu al-Islamiyyu wa Adilatuhu, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa menggabungkan dua niat ibadah yang sama-sama sunnah, maka dua-duanya sah.

Namun, jika ibadah yang digabung adalah fardhu dan sunnah, maka yang sah adalah niat ibadah fardhu. Meskipun demikian, dalam konteks puasa qadha dan Senin-Kamis, jumhur ulama cenderung berpendapat bahwa pahala keduanya tetap didapatkan, meskipun hanya diniatkan untuk qadha.

Meskipun jumhur ulama membolehkan, perlu diingat bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat berbeda. Misalnya, mazhab Zhahiri dan Al-Hasan Al-Bashri mensyaratkan qadha dilakukan berturut-turut. Namun, pendapat jumhur ulama lebih kuat dan lebih banyak diikuti.

Dalam praktiknya, menggabungkan puasa qadha dan Senin-Kamis tidak mengurangi pahala, selama niat utama tetap pada qadha dan memperhatikan hari-hari yang diharamkan berpuasa.

“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah ayat 185)

Kesimpulannya, menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Senin-Kamis diperbolehkan dan tidak mengurangi pahala keduanya, asalkan niat utama tetap untuk qadha dan memperhatikan hari-hari yang dilarang berpuasa. Jika ragu, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau ahli agama yang terpercaya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya