Orang yang Mengeluarkan Zakat Dinamakan? Pahami Syarat Wajibnya

Cari tahu siapa yang disebut muzakki, syarat wajib zakat, jenis-jenis zakat, dan bagaimana menyalurkannya dengan tepat. Pahami kewajiban Anda sebagai Muslim!

oleh Mabruri Pudyas Salim Diperbarui 19 Feb 2025, 11:30 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 11:30 WIB
Jelang Lebaran, Masjid Istiqlal Buka Layanan Pembayaran Zakat Fitrah
Petugas amil zakat mendoakan warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat memiliki makna yang luas, tidak hanya sebatas membersihkan harta secara materi, tetapi juga membersihkan jiwa dari sifat kikir dan tamak. Zakat juga menjadi simbol ketaatan dan kepatuhan seorang muslim kepada Allah SWT.

Zakat memiliki peran penting dalam kehidupan sosial umat Islam. Ia berfungsi sebagai instrumen untuk mengurangi kesenjangan ekonomi, membantu fakir miskin, dan menciptakan kesejahteraan sosial. Distribusi zakat yang tepat sasaran dapat membantu meringankan beban hidup mereka yang membutuhkan dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Dalam konteks zakat, terdapat dua istilah penting: muzakki dan mustahik. Memahami perbedaan dan peran masing-masing istilah ini sangat penting dalam menjalankan ibadah zakat dengan benar. Untuk memahami lebih dalam terkait istilah tersebut, simak penjelasan selengkapnya  berikut ini sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (19/2/2025).

Siapa Orang yang Mengeluarkan Zakat?

Muzakki, orang yang mengeluarkan zakat, adalah seorang Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Tidak semua Muslim otomatis menjadi muzakki; ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seseorang diwajibkan untuk berzakat. Ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat didasarkan pada kemampuan ekonomi dan keadilan sosial.

Syarat utama menjadi muzakki adalah memiliki harta yang telah mencapai nishab (batas minimum) dan haul (masa kepemilikan). Nishab dan haul berbeda-beda tergantung jenis zakatnya, apakah zakat fitrah atau zakat mal. Selain itu, muzakki juga harus memiliki kepemilikan penuh atas harta tersebut dan harta tersebut merupakan harta yang halal.

Kewajiban muzakki dalam Islam adalah menunaikan zakat dengan ikhlas dan tepat waktu. Zakat yang dikeluarkan harus diberikan kepada mustahik yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan menunaikan zakat, muzakki telah menjalankan salah satu rukun Islam dan sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan keadilan sosial.

Sebagai seorang muzakki, kita tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama. Zakat menjadi jembatan bagi kita untuk berbagi rezeki dengan mereka yang kurang beruntung dan menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.

Syarat Wajib Zakat

FOTO: Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal Jakarta
Umat muslim membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Panitia Zakat Masjid Istiqlal mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah dengan pembayaran senilai Rp 50 ribu atau 3,5 liter beras. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Untuk menjadi muzakki atau orang yang wajib mengeluarkan zakat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini memastikan bahwa kewajiban zakat hanya dibebankan kepada mereka yang benar-benar mampu dan memiliki kelebihan harta.

Pertama, seseorang harus beragama Islam. Kewajiban zakat merupakan bagian integral dari ajaran Islam dan hanya diwajibkan bagi umat Muslim. Kedua, ia harus memiliki harta yang telah mencapai nishab (batas minimum) dan haul (masa kepemilikan). Nishab dan haul berbeda-beda untuk setiap jenis harta.

Ketiga, kepemilikan atas harta tersebut harus penuh dan sah secara hukum Islam. Harta yang diperoleh melalui cara yang haram tidak dikenai zakat. Keempat, harta tersebut harus merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok pemiliknya dan keluarganya. Zakat hanya dikenakan pada harta yang melebihi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dengan memenuhi semua syarat ini, seseorang dinyatakan sebagai muzakki dan wajib menunaikan zakat. Ketaatan dalam menunaikan zakat akan membawa keberkahan dan pahala dari Allah SWT.

Jenis-Jenis Zakat dalam Islam

Jelang Lebaran, Masjid Istiqlal Buka Layanan Pembayaran Zakat Fitrah
Petugas amil zakat melayani warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (18/4/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Dalam Islam, terdapat dua jenis zakat utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Kedua jenis zakat ini memiliki ketentuan dan perhitungan yang berbeda.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, untuk mensucikan diri dari perbuatan dosa selama bulan Ramadhan.

Besarnya zakat fitrah biasanya berupa makanan pokok, seperti beras atau gandum, yang diukur berdasarkan takaran tertentu. Zakat fitrah ini diberikan kepada golongan mustahik, seperti fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dan berbagi kebahagiaan dengan sesama di hari raya. Dengan mengeluarkan zakat fitrah, kita dapat merasakan kebahagiaan yang lebih sempurna.

Zakat Mal (Harta)

Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta kekayaan yang telah mencapai nishab dan haul. Jenis-jenis harta yang dikenai zakat mal antara lain:

  • Hasil kerja dan usaha
  • Hasil pengelolaan SDA
  • Tabungan (emas, perak, uang)
  • Hasil perdagangan
  • Hasil pertanian
  • Hasil peternakan

Dengan memahami perbedaan dan ketentuan zakat fitrah dan zakat mal, umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan benar sesuai syariat. Pembayaran zakat tidak hanya membersihkan harta dan diri, tetapi juga membantu menciptakan keadilan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Melalui zakat, kita diajarkan untuk berbagi dan peduli terhadap sesama, sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera dan harmonis sesuai dengan ajaran Islam.

Harta yang Wajib Dizakati

Ilustrasi waktu zakat mal dan penghasilan
Ilustrasi waktu zakat mal dan penghasilan. (Copyright Pexels by Pixabay)... Selengkapnya

Harta yang wajib dizakati meliputi berbagai jenis kekayaan yang telah mencapai nishab dan haul. Beberapa contoh harta yang wajib dizakati antara lain hasil kerja atau usaha yang halal dan baik, hasil pengelolaan sumber daya alam, tabungan berupa uang, emas, atau perak, serta kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok.

Hasil kerja atau usaha yang baik mencakup pendapatan dari berbagai profesi, bisnis, dan investasi yang halal. Hasil pengelolaan sumber daya alam meliputi hasil pertanian, perkebunan, pertambangan, dan perikanan. Tabungan dan investasi mencakup uang tunai, deposito, saham, dan investasi lainnya yang telah mencapai nishab.

Kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok juga wajib dizakati. Ini berarti zakat hanya dikenakan pada harta yang melebihi kebutuhan hidup sehari-hari dan keluarga. Perhitungan nishab dan haul untuk masing-masing jenis harta berbeda-beda.

Penting untuk memahami jenis-jenis harta yang wajib dizakati agar kita dapat menunaikan kewajiban zakat dengan benar dan tepat.

Golongan Penerima Zakat (Mustahik)

Zakat yang telah dikeluarkan oleh muzakki akan disalurkan kepada mustahik atau golongan yang berhak menerimanya. Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan delapan golongan mustahik, yaitu:

  1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin: Mereka yang memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
  3. Amil: Mereka yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan.
  5. Riqab (memerdekakan budak): Meskipun praktik perbudakan sudah jarang, zakat dapat digunakan untuk membantu membebaskan mereka yang terikat.
  6. Gharimin (orang yang berhutang): Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup.
  7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah.
  8. Ibnu Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Distribusi zakat kepada delapan golongan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Penting untuk memastikan zakat disalurkan kepada mustahik yang tepat agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.

Cara Penyaluran Zakat yang Benar

FOTO: Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal Jakarta
Umat muslim membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Panitia Zakat Masjid Istiqlal mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah dengan pembayaran senilai Rp 50 ribu atau 3,5 liter beras. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Penyaluran zakat dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu langsung kepada mustahik atau melalui lembaga amil zakat. Menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat memiliki beberapa keunggulan, seperti transparansi, efisiensi, dan jangkauan yang lebih luas.

Lembaga amil zakat yang terpercaya akan memastikan zakat disalurkan kepada mustahik yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Mereka juga akan memberikan laporan pertanggungjawaban yang jelas kepada muzakki.

Tips memilih lembaga amil zakat yang terpercaya antara lain: mengecek legalitas, reputasi, dan transparansi pengelolaan dana. Pastikan lembaga tersebut memiliki sistem manajemen yang baik dan teraudit.

Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat yang terpercaya, kita dapat memastikan zakat kita sampai kepada yang berhak dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Dengan memahami siapa yang mengeluarkan zakat (muzakki), syarat-syaratnya, jenis-jenis zakat, dan golongan penerima zakat (mustahik), kita dapat menunaikan ibadah ini dengan lebih baik dan penuh kesadaran.

Mari kita bersama-sama menunaikan kewajiban zakat dengan ikhlas dan tepat waktu. Semoga zakat yang kita keluarkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi sesama dan menjadi jalan menuju keberkahan dan ridho Allah SWT. Segera tunaikan zakat Anda sekarang juga!

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya