Teddy Indra Wijaya Naik Jabatan Jadi Letkol, Berapa Gajinya?

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letnan Kolonel. Keputusan ini disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang mencatat bahwa kenaikan pangkat tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

oleh Nurul Diva Diperbarui 07 Mar 2025, 10:37 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2025, 09:21 WIB
4 Sosok Ajudan Prabowo Subianto yang Dikenal dengan Paras Tampannya, Curi Perhatian Warganet
Potret mayor Teddy, ajudan Prabowo (Sumber: Instagram/mayorteddy)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Teddy Indra Wijaya, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), baru-baru ini mendapatkan kenaikan pangkat yang signifikan. Pangkatnya yang sebelumnya Mayor kini meningkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol), sebuah pencapaian penting dalam karier militer Teddy. Keputusan ini diumumkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang mencatat bahwa kenaikan pangkat tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh Teddy setelah kenaikan pangkat ini?

Kenaikan pangkat seorang perwira militer tentu berdampak pada penghasilan mereka. Gaji seorang Letkol TNI, seperti halnya pangkat-pangkat lain, terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang bisa mencakup tunjangan kinerja, jabatan, dan keluarga. Mengingat posisi penting yang dijalani Teddy Indra Wijaya di pemerintahan, kenaikan pangkat ini tentu turut mempengaruhi status dan penghasilannya dalam struktur keuangan TNI. 

Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Jumat (7/3).

Promosi 1

Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya: Sebuah Pencapaian dalam Karier Militer

Pada awal Maret 2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan keputusan yang membawa perubahan besar bagi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Teddy, yang sebelumnya menjabat sebagai Mayor, kini resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Keputusan ini diumumkan dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang disahkan pada akhir Februari 2025. Kenaikan pangkat ini merupakan hasil dari proses administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI, dan tentu saja menjadi langkah penting dalam karier militer Teddy.

Pangkat Letkol bukanlah jabatan sembarangan, dan ini menunjukkan pengakuan atas dedikasi serta kontribusi Teddy dalam struktur TNI. Sebagai pejabat tinggi di Kabinet Indonesia, kenaikan pangkat ini membawa dampak langsung pada posisi dan penghargaan yang diterima Teddy dalam konteks TNI. Keputusan ini berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Panglima TNI yang mengatur penggunaan prajurit di berbagai jabatan dan pangkat. Oleh karena itu, naiknya pangkat Teddy menjadi Letkol bukan hanya sebuah simbol, tetapi juga mencerminkan pencapaian nyata yang berakar pada pengabdian panjang di lingkungan militer.

Sebagai informasi tambahan, kenaikan pangkat ini disetujui dengan mempertimbangkan berbagai peraturan yang mengatur sistem pengangkatan dan promosi di TNI. Ini mencakup pertimbangan administrasi, pelaksanaan peraturan TNI, serta keputusan-keputusan terkait jabatan yang diemban oleh Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.

"Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," ujar, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dikutip dari ANTARA.

Regulasi yang Mendasari Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya

Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Sejumlah regulasi dan peraturan menjadi dasar pengangkatan ini. Salah satu yang paling mendasar adalah Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017, yang mengatur penggunaan prajurit TNI di berbagai jabatan. Selain itu, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 juga turut menjadi landasan dalam penetapan kenaikan pangkat ini.

Keputusan pangkat ini juga berlandaskan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025, yang diterbitkan pada 25 Februari 2025. Dalam keputusan tersebut, secara eksplisit dijelaskan mengenai perubahan pangkat reguler dan percepatan bagi prajurit seperti Teddy. Selain itu, Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 juga turut mengatur mengenai tata cara kenaikan pangkat dalam Angkatan Darat, yang diikuti oleh Teddy sebagai prajurit TNI AD.

Dengan mengacu pada regulasi yang sudah ada, langkah ini mencerminkan sistem administrasi dan pembinaan karier yang transparan serta berdasarkan peraturan yang berlaku di TNI.

Gaji Letkol TNI: Berapa Yang Diterima Teddy Setelah Kenaikan Pangkat?

Merujuk peraturan.bpk.go.id, besaran gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, yang berkenaan dengan Perubahan Ketiga Belas terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai peraturan Gaji Anggota TNI. Berikut daftarnya:

Golongan I (Tamtama)

•    Prajurit Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

•    Prajurit Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

•    Prajurit Kelas Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400

•    Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000

•    Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700

•    Kepala Kopral: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)

•    Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

•    Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500

•    Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000

•    Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

•    Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

•    Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400

Golongan III (Perwira Pertama)

•    Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

•    Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500

•    Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

•    Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

•    Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200

•    Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

Perwira Tinggi

•    Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100

•    Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

•    Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200

Tunjangan Kinerja TNI

•    KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

•    Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

•    Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

•    Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

•    Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

•    Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

•    Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

•    Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

•    Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

•    Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

•    Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

•    Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

•    Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

•    Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

•    Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

•    Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

•    Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

•    Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

•    Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000 

Jika dilihat dari daftar di atas, Teddy Indra Wijaya termasuk Perwira Menengah Golongan IV dengan gaji kisaran Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200. Ini belum termasuk tunjangan yang didapatkan.

Pertanyaan Seputar Kenaikan Pangkat dan Gaji TNI

Berapa gaji Letnan Kolonel TNI di tahun 2025?

Gaji pokok seorang Letnan Kolonel TNI pada tahun 2025 berkisar antara Rp 3.341.200 hingga Rp 5.491.200, tergantung pada pangkat dan posisi lainnya.

Apa saja tunjangan yang didapat oleh Letnan Kolonel TNI?

Selain gaji pokok, Letnan Kolonel TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja yang cukup besar, serta tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga sesuai dengan kelas jabatan.

Apakah kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya mempengaruhi gajinya?

Ya, dengan naiknya pangkat Teddy menjadi Letkol, gajinya akan meningkat signifikan, baik dari segi gaji pokok maupun tunjangan lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya