Surat Suara Hangus, KPUD Donggala Bakal Gelar Pemilu Ulang

Kebakaran yang melanda 2 kantor Camat itu membuat hampir semua dokumen Pemilu berupa surat suara yang diisi dalam kotak suara hangus.

oleh M Taufan SP Bustan diperbarui 18 Apr 2014, 15:47 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2014, 15:47 WIB
Kapolda: 2 Kantor Camat di Donggala Diduga Kuat Sengaja Dibakar
Akibat kebakaran itu hampir semua surat suara Pemilu 2014 hangus. (Taufan Bustan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Donggala - KPUD Kabupaten Donggala masih akan berkoordinasi terkait akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Sindue Induk dan Sindue Tobata. Hal itu dilakukan pascahangusnya surat suara akibat 2 kecamatan dibakar.
ebakaran yang melanda 2 kantor Camat itu membuat hampir semua dokumen Pemilu berupa surat suara yang diisi dalam kotak suara ludes.
"Koordinasinya akan dilakukan di KPUD Provinsi Sulawesi Tengah dan KPUD RI secepatnya," terang Ketua KPUD Kabupaten Donggala, Muhammad Saleh saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (18/4/2014).

"Karena hampir semua dokumen di 2 kecamatan itu hangus terbakar. Pastinya kami akan koordinasi mengenai apakah akan PSU atau tidak. Teman-teman tunggu saja hasil keputusannya," tandas Saleh.

Sebelumnya, kebakaran yang melanda 2 kantor Camat itu membuat hampir semua dokumen Pemilu berupa surat suara yang diisi dalam kotak suara hangus. Di kantor Camat Sindue Induk dari 196 kotak suara hanya 32 kotak suara yang berhasil diselamatkan. Artinya, dari jumlah itu sebanyak 164 kota suara hangus terbakar.

Sementara di kantor Camat Sindue Tobata, dari 84 kotak suara hanya 33 kotak suara yang bisa diselamatkan dan sisanya sebanyak 51 kotak suara terbakar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya