SBY Siapkan Perppu Perpanjangan Rekapitulasi Suara Pemilu

Rekapitulasi suara nasional hasil Pemilu 2014 hanya tersisa satu hari. Sementara, masih ada 14 provinsi yang belum disahkan KPU.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 08 Mei 2014, 09:56 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2014, 09:56 WIB
Banyak Masalah, KPU Perpanjang Masa Rekapitulasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah PKPU nomor Nomor 21 Tahun 2013 tentang jadwal rekapitulasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Rekapitulasi suara nasional hasil Pemilu 2014 hanya tersisa satu hari. Sementara, masih ada 14 provinsi yang belum disahkan perolehan suaranya oleh KPU Pusat.

Presiden SBY pun memerintahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memfasilitasi pembuatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk perpanjangan masa rekapitulasi hasil pemilu.

"Tadi malam Pak Menteri diperintah Presiden untuk proaktif memantau dan memfasilitasi penyelenggara Pemilu, bila (nanti) diperlukan Perppu," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno di Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Mendagri Gamawan Fauzi pun telah memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo untuk mempersiapkan draf tersebut jika KPU meminta. Namun, hingga Rabu malam, belum ada konfirmasi permintaan adanya Perppu dari KPU untuk memperpanjang masa tahapan rekapitulasi hasil Pemilu secara nasional.

"Selepas Maghrib tadi Mendagri berkomunikasi tentang ini, sementara belum ada permintaan untuk membuat Perppu," ujar Didik.

Kemendagri tidak akan menerbitkan Perppu tanpa ada permohonan dari KPU sebagai lembaga yang berwenang menyelenggaran Pemilu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU harus mensahkan rekapitulasi perolehan suara di tingkag nasional tersebut 30 hari setelah pemungutan suara. Sisa waktu yang dimiliki KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi nasional pun tinggal 1 hari, hingga Jumat 9 Mei. Padahal, masih ada 14 provinsi yang belum disahkan perolehan suaranya oleh KPU Pusat. (Ant)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya