Liputan6.com, Yogyakarta - Kuliner tradisional sego gono asal Temanggung menuju pengakuan resmi sebagai kekayaan intelektual komunal Indonesia. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Temanggung mengajukan makanan ini ke Kementerian Hukum dan HAM untuk tercatat dalam Ekspresi Pengetahuan Tradisional.
Mengutip dari bappeda.temanggungkab.go.id, sego gono hadir di Temanggung sejak tahun 1950-an. Makanan khas ini hadir sebagai hidangan upacara adat.
Advertisement
Nama makanan ini berasal dari kata sego yang berarti nasi. Sedangkan, gono dari istilah mergo onone atau ala kadarnya dalam bahasa Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Proses pembuatan Sego Gono melibatkan teknik menanak dan mengukus. Nasi setengah matang dikukus bersama campuran bumbu dari kelapa, gula, garam, daun salam, dan lengkuas.
Sayuran seperti kacang panjang, daun lembayung, dan daun ubi diiris tipis kemudian dimasak bersama nasi. Kandungan gizi sego gono terdiri dari karbohidrat, serat, protein, dan kalsium.
Karbohidrat berasal dari nasi, serat dari sayuran, protein dari tempe dan telur rebus, serta kalsium dari teri. Kombinasi bahan-bahan ini menghasilkan cita rasa gurih, asin, dan sedikit pedas.
Perkembangan sego gono terlihat dari variasi penyajiannya. Awalnya hanya menggunakan daun lembayung dan teri, kini bertambah dengan tempe dan ikan asin.
Warung makan dan restoran di Temanggung menyajikan sego gono dalam bentuk prasmanan dengan beragam lauk pauk. Hal ini meningkatkan popularitas kuliner tradisional Temanggung ini di tingkat nasional.
Upaya perlindungan sego gono sebagai kekayaan intelektual menunjukkan pentingnya pelestarian kuliner tradisional. Pengakuan resmi ini memperkuat identitas sego gono sebagai warisan kuliner khas Temanggung yang telah bertahan lebih dari tujuh dekade.
Penulis: Ade Yofi Faidzun