Menggugat ke MK, Artis Helmalia Putri Berharap Dapat Kursi DPR

Kuasa Hukum Partai Gerindra Guntur Fattahillah mengatakan, gugatan ini berdasarkan dugaan berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Mei 2014, 13:32 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2014, 13:32 WIB
Perolehan Suaranya Menyusut, Helmalia Putri Mengadu ke DKPP
Mahendradatta (kanan)

Liputan6.com, Jakarta - Calon legislatif yang juga artis, Helmalia Jelita Putri, mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Helmalia yang mencalonkan diri dari Partai Gerindra dengan nomor urut 1 Daerah Pemilihan Kepulauan Riau (Kepri) berharap, melalui permohonan ke MK itu dia mendapatkan keadilan dan kembali meraih perolehan suaranya yang hilang.

"Saat ini Gerindra nggak dapat kursi (di Kepulauan Riau) karena penggelembungan partai lain luar biasa banyaknya," kata Helmalia usai mengikuti sidang pemeriksaan perkara di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/5/2014). "Harapannya kami bisa mendapatkan keadilan dan memperoleh 1 kursi untuk Gerindra Kepri."

Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Gerindra Guntur Fattahillah mengatakan, gugatan ini berdasarkan dugaan berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran yang terjadi di Dapil Kepri bersifat sistematis, masif, dan terstruktur.

"Pokok perkara itu Helmalia Putri hilang 1.400 sekian suara. Kemudian ada penggelembungan dari partai lain 8.500 sekian," kata Guntur.

"Jadi petitum primer menetapkan penghitungan suara versi pemohon sejumlah 93.380, sehingga memperoleh kursi ke 3 DPR RI untuk Helmalia Jelita Putri, dan subsider pemungutan suara ulang," sambung dia.

Menurut Guntur, perolehan suara Helmalia Putri turun karena ada penggelembungan. "Jika penggelembungan itu dihilangkan, Helmalia akan mendapat suara yang bisa menjadikan dia terpilih."

Lebih lanjut Guntur mengungkapkan, pihaknya telah menyertakan bukti-bukti kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu dan caleg partai lain. Bukti-bukti itu akan diungkapkan dalam persidangan.

"Artinya yang kita gugat ini adalah KPU, terjadi pelanggaran yang bersifat masif. Bukti ada semua, yang kita bawa antara lain C1 D1," ujarnya.

Dalam permohonan sengketa pemilu ini, Helmalia meminta MK membatalkan hasil perolehan suara pileg Dapil Kepri yang telah ditetapkan KPU, dan meminta MK menetapkan Helmalia Putri sebagai anggota legislatif terpilih dari Dapil Kepri. (Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya