Liputan6.com, Jakarta - Pemilu presiden tinggal sebulan lagi. Bagi pemilih yang sudah terdaftar dan memilih pada pemilu legislatif 9 April lalu, mungkin
tidak akan menghadapi kendala untuk menggunakan kembali hak suaranya pada pilpres 9 Juli mendatang.
Bagaimana dengan pemilih yang golput pada pemilu lalu tapi ingin memilih pada pilpres mendatang? Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansah mengatakan, warga yang sudah mempunyai hak pilih namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilpres 9 Juli 2014, tetap bisa menggunakan hak konstitusinya untuk memilih.
Menurut Ferry, KPU sudah menyediakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT. "Kalau tidak terdaftar di DPT, ada daftar pemilih khusus. Nah, kalau tidak ada juga di DPK, bisa langsung sesuai domisili KTP-nya, pindah memilih bisa (sesuai domisili)," jelas Ferry kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin (9/6/2014).
Agar bisa mencoblos, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan. "Nanti langsung didata petugas PPS. Tapi yang pasti, penggunaan KTP boleh sesuai domisilinya asal dia tidak terdaftar di DPT dan DPK," terang Ferry.
Sebelumnya dalam pemilu legislatif lalu, banyak pemilih yang tidak menggunakan hak suara mereka. Lingkaran Survei Indonesia (LSI) mencatat, angka golput mencapai 34,02%. Angka ini jauh melampaui perolehan suara gabungan PDIP dan Golkar.
"Dengan suara yang masuk sebanyak 90,35% pada pukul 19.20 WIB, angka golput sudah mencapai 34,02%," kata peneliti LSI, Rully Akbar di kantornya, Rabu (9/4/2014) malam.
Pada pilpres 9 Juli mendatang, diperkirakan akan golput akan berkurang. Salah satu penyebabnya, pilpres hanya diikuti dua pasang capres-cawapres, yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. (Yus)
Tak Terdaftar dalam DPT Pilpres, Ini Cara Agar Bisa Memilih
Agar bisa mencoblos, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.
diperbarui 09 Jun 2014, 12:23 WIBDiterbitkan 09 Jun 2014, 12:23 WIB
Aplikasi ini membantu penggunanya untuk mengetahui status pemilihan di daftar pemilih tetap KPU.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
15 Cara Mengatasi Mata Panda Efektif dan Alami, Mudah Dilakukan
15 Cara Agar Tidur Cepat dan Nyenyak Setiap Malam, Praktikkan Segera
IMF Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global 3,3 Persen pada 2025
Cara Membuat Kolom di Excel, Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Mengatasi Leher Sakit Saat Menoleh, Panduan Lengkap untuk Kenyamanan Leher
Cara Agar Wajah Simetris, Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Keseimbangan Wajah
Panduan Lengkap Cara Membuat Lamaran Kerja Tulis Tangan yang Profesional dan Menarik
15 Cara Mengatasi Maag yang Efektif dan Alami, Mudah Dilakukan
Panduan Lengkap Cara Membuat Laporan Keuangan yang Akurat dan Profesional
Polisi Tangkap Pelaku Kedua Tindak Asusila di Ponpes Jaktim
Cara Menghitung Keliling Lingkaran, Panduan Lengkap dan Mudah Dipahami
13 Minuman Buka Puasa Segar Tahan Lama dan Rekomended untuk Dijual