Sidarto PDIP: Pencapresan Jokowi Cacat Hukum, Prabowo Juga

Menurut senior PDIP Sidarto Danusbroto, kampanye negatif dapat meracuni generasi muda Bangsa Indonesia.

oleh Widji Ananta diperbarui 25 Jun 2014, 17:13 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2014, 17:13 WIB
Sidarto PDIP: Pencapresan Jokowi Cacat Hukum, Prabowo Juga
Menurut senior PDIP Sidarto Danusbroto, kampanye negatif dapat meracuni generasi muda Bangsa Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pencapres Joko Widodo alias Jokowi kini kembali 'digoyang'. Pencapresan mantan Walikota Solo itu dianggap cacat hukum, lantaran izin yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlambat.

Namun, politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sidarto Danusbroto mengatakan, saat ini semua persyaratan administrasi pencapresan Jokowi telah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya tidak mau bicara ke sana, ini sudah lolos semua ke KPU. Kalau dicari, nanti Pak Prabowo juga ada kekurangannya, pelanggar HAM kok diloloskan oleh KPU," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2014).

"Jadi kalau mau mencari soal itu tidak ada selesainya, itu masalah administratif saja. Orang itu kalau dicari tidak ada selesainyalah," cetus Sidarto.

Kendati terkait dugaan adanya upaya menggagagalkan pencapresan Jokowi, Sidarto enggan berkomentar. Menurutnya, berbagai isu negatif yang dimunculkan di masyarakat sangat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

"Nggak ada urusan. Ya, itulah soal administratif dikorek terus, soal keturunan Yahudi dikorek-korek, soal Herbertus dikorek-korek, ya soal yang ada di Obor (Rakyat). Inilah yang kita harus membaca hati kita, apa kita mau membangun demokrasi ke depan harus dengan cara begini? Meracuni generasi muda begini?" sesalnya.

Aliansi Advokat Merah Putih menggugat keabsahan pencapresan Joko Widodo. Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ini menilai capres nomor urut 2 tersebut melanggar UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Aliansi Advokat Merah Putih, Jokowi meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 6 hari sebelum pendaftaran. Sedangkan peraturan menyebutkan izin harus 7 hari sebelum pendaftaran. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya