Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan beberapa ahli terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang dialamatkan kepada kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Kepala Biro PenMas Polri Brigadir Jenderal Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dalam mekanisme penegakan hukum yang berjalan, Polri akan terus mencari fakta-fakta hukum yang cukup. Artinya ini memerlukan setidaknya dua alat bukti.
Boy menerangkan, alat bukti yang pertama terkait dengan laporan dan kesaksian dari pihak pelapor. Sementara pihaknya tentu butuh satu lagi alat bukti yang sedang kita upayakan untuk menguatkan adalah keterangan ahli dan keterangan yang sedang diproses.
"Penyidik telah mengambil keterangan Dewan Pers terkait unsur hukum atau hukum pidana yang berkaitan dengan masalah delik pers yang terkandung dalam pemberitaan Obor Rakyat. Jadi ini (hasil keterangan ahli) harus dikaji mana penerapan hukum yang pas," kata Boy saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Selain Dewan Pers, penyidik berancana akan menghadirkan ahli bahasa untuk melihat konten pemberitaan. Dan juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap percetakan yang mengeluarkan produk itu. "Sekitar lusa, kami akan memeriksa percetakan itu," tutup Boy.
Beberapa pekan lalu, tabloid Obor Rakyat beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Timur. Isi tabloid tersebut dinilai mendiskreditkan dan memfitnah capres Joko Widodo alias Jokowi.
Belakangan ini tabloid Obor Rakyat edisi ke-3 juga beredar di lingkungan Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin, Kalibening, Salatiga, Jawa Tengah.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu 25 Juni 2014, pondok pesantren itu menerima paket yang diantar petugas kantor pos dengan nama pengirim Setiadi dan Dodo Harsono yang beralamatkan di Jalan Pisang Timur, Jakarta Timur.
Setelah dibuka, ternyata isinya adalah 20 eksemplar tabloid Obor Rakyat edisi ketiga.
Percetakan Obor Rakyat Akan Diperiksa Polisi
Pemeriksaan ini dalam rangka untuk mencari fakta-fakta hukum yang cukup.
diperbarui 01 Jul 2014, 06:32 WIBDiterbitkan 01 Jul 2014, 06:32 WIB
Pengasuh Ponpes Darul Ulum KH Cholil Dahlan membaca tabloid Obor Rakyat di Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Selasa (3/6). (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cak Imin Prihatin Siswa SD di Medan Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP: Kita Carikan Solusi
Miftah Maulana Dituduh Playing Victim Usai Kembali Isi Pengajian, Memang Bagaimana Ciri-cirinya?
Deretan Nama Kampung di Kecamatan Kraton Yogyakarta yang Terinspirasi dari Nama Dalem Pangeran
Amal Tidak Menjamin Masuk Surga, Mengapa Harus Tetap Beribadah? Simak Jawabannya
Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Nunggak SPP, Orangtua: Jaga Mental, Saya Akan Tarik dari Sekolah
Kemenag Dorong Pengukuhan 600 Ribuan Guru Profesional Pendidikan Islam
Karakter Masyarakat Banyumas di Balik Logat Ngapak
Disanksi PTDH Karena Perkosa dan Paksa Pacarnya Aborsi, Bripda F Ternyata Bertugas Lagi
Diguyur Hujan Semalaman, Ratusan Rumah di Pesisir Barat Lampung Terendam Banjir
Puasa Ayyamul Bidh Rajab: Jadwal Januari 2025, Niat dan Keutamaan Pahala Dobel
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Capai 700 Meter
3 Negara Selain Indonesia yang Ganti Pelatih di Tengah Kualifikasi Piala Dunia 2026: Ada yang Sukses?