Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution meminta tim pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dapat memberikan bukti secara jelas atas tuduhannya terkait pelanggaran yang dilakukan KPU pada pelaksanaan Pilpres 2014.
"Di dalam hukum pembuktian, siapa yg menuduh dia yang harus membuktikan. Jika dia (Prabowo-Hatta) menuduh tidak terstruktur, sistematis, dan masif, kalau itu benar dia bilang begitu, ya dia buktikan," kata Adnan Buyung usai menghadiri sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Jika berbagai bukti telah diajukan tim Prabowo-Hatta ke MK, Buyung pun mengaku tidak gentar menghadapi semua tuduhan tersebut dan siap melakukan pembelaan untuk KPU.
"Kita akan membela diri dan mengatakan dari pihak kita tidak ada pelanggaran itu. Kita ajukan saksi-saksi, tapi kita lihatlah nanti, kita kasih fairplay," ucap pengacara senior itu.
Buyung juga mencermati, permohonan yang diajukan tim Prabowo-Hatta ke MK sudah berubah-ubah sebanyak 3 kali. Permohonan terakhir malah berbentuk lisan belum tulisan.
Sementara itu, terkait langkah di persidangan MK berikutnya, dia mengaku menunggu perbaikan permohonan dari Pihak Penggugat yaitu kubu Prabowo-Hatta agar dapat dipelajarinya.
"Tapi kami juga ingin tim meminta bukti-bukti dari pihak pemohon. Buktikan, jangan lupa ini hukum. Siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan," tegas Buyung. (Yus)
Adnan Buyung: Siapa Menuduh Dia yang Harus Membuktikan
Adnan Buyung mengaku tidak gentar menghadapi semua tuduhan tersebut dan siap melakukan pembelaan untuk KPU.
diperbarui 06 Agu 2014, 17:14 WIBDiterbitkan 06 Agu 2014, 17:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menjaga Kesehatan Saat Puasa Ramadhan, Lakukan Manajemen Tidur dan Istirahat
Fungsi Alat Gelas Ukur: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Fungsi Dasar Negara: Pedoman Fundamental dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Uang Beredar di Indonesia Sentuh Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
Fungsi Alkohol: Manfaat dan Penggunaan dalam Kehidupan Sehari-hari
Cara Mengolah Jantung Pisang agar Tetap Empuk dan Tidak Menghitam
Ayah Intan Ayu Meninggal Dunia, Ungkap Kesedihan Mendalam
Jepang Kirim 2 Red Panda dan 3 Jerapah ke Batu Secret Zoo di Jawa Timur
Trik Jitu Membuat Kulit Ayam Krispi Tanpa Tepung yang Bikin Ketagihan
Fungsi Alpha Arbutin: Manfaat dan Cara Kerja untuk Kulit Cerah
Berikut Pernyataan dari Fungsi Otoritas Adalah: Memahami Peran Krusial APBN
Cek Fakta: Hoaks Mahfud Md Diangkat Prabowo Jadi Jaksa Agung