Saksi Ahli KPU: MK Sudah Sahkan Noken Sejak 2009

Penggunaan noken dipersoakan pada Pemilu 2009. Alasannya, noken tidak memenuhi asas langsung dan rahasia. Kemudian, hal itu pun dibawa ke MK

oleh Silvanus Alvin diperbarui 13 Agu 2014, 15:51 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2014, 15:51 WIB
Surat-Suara

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota KPU Papua, Hasyim Sangaji, menjadi saksi ahli dari KPU. Ia menerangkan penggunaan sistem noken di Papua yang dianggap bermasalah oleh kubu Prabowo-Hatta.

Sangaji menjelaskan, pemberlakuan noken sejak Pemilu 1971 hingga 2009 tidak pernah dipersoalkan. "Penggunaan noken pertama di Irian Jaya pada Pemilu 1971. Pemilu 1971-2009 tidak pernah dipersoalkan penggunaan noken, baik di kabupaten maupun di Provinsi Papua," ungkapnya, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Sangaji menuturkan penggunaan noken baru dipersoakan pada Pemilu 2009. Alasannya, noken tidak memenuhi asas langsung dan rahasia. Kemudian, hal itu pun dibawa ke MK.

"Saat itu MK dalam Putusan MK Nomor 47 Tahun 9 Juni 2009 dalam pertimbangan MK tidak membatalkan sistem noken, tidak menolak pelaksanaan noken di daerah pedalaman Papua," ujar Sangaji.

Noken sendiri, lanjut Sangaji, merupakan rajutan dari anyaman kulit anggrek atau pintalan benang oleh masyarakat Papua. Selain sebagai tempat kantong suara, noken juga biasanya digunakan untuk membawa hasil perkebunan, tempat bawa anak balita, dan bila diberikan bisa dijadikan tali asih lambang persaudaraan.

Sangaji mengungkapkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu tak mau menafikan budaya lokal Papua yang memilih menggunakan noken. Bila penggunaan noken dilarang, bisa saja partisipasi menurun.

"Bila penggunaan noken ditolak penyelenggara pemilu, di tingkat PPS, maka sebagaian masyarakat di pegunungan bisa tidak gunakan hak pilihnya," imbuhnya. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya