Polri Bolehkan Pati Masuk Kabinet Pemerintahan Baru, Asal...

Ada hal yang harus ditempuh sesuai prosedur dalam institusi Polri. Apa itu?

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Agu 2014, 02:08 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2014, 02:08 WIB
polri
(Antarafoto/Muhammad Adimaja)

Liputan6.com, Jakarta - Polri tak persoalkan jika ada perwira tinggi (Pati) aktif yang ditunjuk masuk dalam jajaran kabinet pemerintahan presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla. Namun begitu, ada hal yang harus ditempuh sesuai prosedur dalam institusi Polri.

"Seperti halnya jika seorang anggota Polri menjadi gubernur, bupati, ataupun pejabat sipil lainnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di kantornya, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Kendati demikian, bagi panglima tinggi yang ditunjuk masuk dalam jajaran kabinet pemerintahan baru harus melalui prosedur. Yaitu atas persetujuan Kapolri.

"Kalau ada permintaan pasti melalui Kapolri. Pimpinan Polri yang menentukan seperti apa," tegas Ronny.

Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya mengungkapkan 3 jenderal senior Polri berpotensi masuk dalam kabinet kepemimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

3 Jenderal itu adalah satu masih aktif dan 2 telah pensiun. Adapun posisi yang bakal diduduki jabatan 2 dari 3 Pati Polri itu adalah Menko Polhukam dan Mensesneg.

"Ada upaya memasukkan tiga jenderal senior Polri ke dalam Kabinet Presiden terpilih Jokowi karena kalangan kepolisian merasa punya peranan besar dalam 'mengawinkan' pasangan Jokowi-JK sebelum Pilpres 2014 berlangsung," ujar Neta dalam keterangan persnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya