Kuasa Hukum Prabowo-Hatta: Dalil MK dan Kami Berbeda

Maqdir Ismail menilai ada perbedaan keputusan MK dengan DKPP terkait pembukaan kotak suara.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 22 Agu 2014, 00:45 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2014, 00:45 WIB
Sidang MK
(Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail menilai ada perbedaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Soal pembukaan kotak suara di DKI Jakarta, misalnya. Menurut Maqdir, MK menilai tidak ada masalah dengan hal itu. Sedangkan DKPP memutuskan ada pelanggaran oleh Komisioner KPU DKI terkait perintah pembukaan kotak suara.

"Saya kira setelah ini, yang perlu kita cermati ada apa dengan keputusan ini. Saya kira ini terjadi karena ada 2 lembaga tangani perkara yang sama. Ini harus kita lihat bersama," ucap Maqdir.

Maqdir menilai pula, secara etik sejumlah Komisioner KPU tersebut sudah dihukum. "Kalau bicara secara etik sebagai pejabat publik berarti mereka (Komisioner KPU DKI) melanggar kewajiban yang harusnya diemban. Menurut hemat saya, tidak hemat lagi mempertahankan mereka itu," tukas Maqdir.

Selain itu, Maqdir menganggap pertimbangan dan penilaian MK berbeda dengan pihaknya. "Itulah dalilnya mereka (MK), bukan dalilnya kami. Kalau dalil kami tidak seperti itu," ujar Maqdir.

Lebih jauh Maqdir mengatakan, MK menganggap tidak ada kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. "Sementara kami menganggapnya ada," ucap Maqdir.

Lantaran itulah, ia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai. "Saya kira sejarah akan memberikan penilaian nanti," pungkas dia. (Riz)

Baca juga:

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta
DKPP Jatuhi Ketua KPU 2 Sanksi Peringatan
Komisioner KPU Disanksi Peringatan DKPP Soal Buka Kotak Suara

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya