Walikota Tangerang Mundur dari DCT, Bawaslu: Harus Diperiksa

Niat Walikota Tangerang Wahidin Halim mengundurkan diri sebagai calon legislator DPR tak dikabulkan KPU lantaran DCT telah diumumkan.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Agu 2013, 00:24 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2013, 00:24 WIB
wahidin-halim-130826b.jpg
Niat Walikota Tangerang Wahidin Halim mengundurkan diri sebagai calon legislator DPR tak dikabulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran Daftar Calon Tetap (DCT) telah diumumkan. Nama Wahidin ada di dalam DCT. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meninjau lebih jauh kasus ini.

"Harus diperiksa kasusnya. Memang ada surat yang diedarkan ke KPU dari berbagai sektor, ya untuk menangguhkan persyaratan," ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron dalam diskusi 'Mencegah Golput di Pemilu 2014' di Galeri Cafe TIM, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2013).

Saat ini Wahidin terdaftar sebagai caleg DPR pada Pemilu Legislatif 2014 dengan nomor urut 2 di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III.

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti menilai, Wahidin harus segera mengundurkan diri dari posisinya sebagai Walikota Tangerang. Sesuai peraturan, surat pengunduran diri seorang kepala daerah tak bisa ditarik kembali. Apalagi namanya sudah terdaftar dalam DCT sebagai lembaran resmi Negara.

"Namanya tetap ada di DCT, maka surat pengunduran diri Wahidin Halim sebagai Walikota Tangerang tidak dapat ditarik kembali. Ia harus tetap segera mundur sebagai Walikota karena dalam peraturan surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali," kata Ray.

"Namanya tetap ada di DCT, maka surat pengunduran diri Wahidin Halim sebagai Walikota Tangerang tidak dapat ditarik kembali. Ia harus tetap segera mundur sebagai Walikota karena dalam peraturan surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali," pungkas Ray. (Ndy)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya