Liputan6.com, Jakarta - Salah satu topik yang paling banyak dibicarakan menjelang akhir Ramadan, tak lain adalah Tunjangan Hari Raya alias THR.
Tahun ini, masyarakat Indonesia patut bersenang hati. Selain karena gaji ke-13 akan dibayarkan sekaligus pada saat pembayaran THR, aturan baru bagi pemerintah untuk memberikan THR bagi karyawan swasta yang baru bekerja satu bulan sudah tentu cukup melegakan.
Baca Juga
THR mungkin telah menjadi tradisi di Indonesia. Di negara lain, mungkin tidak berlaku pemberian Tunjangan Hari Raya bagi karyawan menjelang lebaran. Namun omong-omong, sebenarnya sejak kapan tradisi THR mulai berlaku?
Advertisement
Menurut berbagai sumber, pemberian uang tunjangan menjelang Lebaran di Indonesia dimulai pertama kali pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi. Salah satu program kerja kabinet Soekiman yakni meningkatkan kesejahteraan pamong pradja.
Pada masa itu, pemberian tunjangan pada pegawai yakni sebesar Rp 125 -Rp 200 yang setara dengan Rp 1,1 juta-Rp 1,75 juta pada masa sekarang. Tak hanya itu, tunjangan juga diberikan dalam bentuk tunjangan beras tiap bulannya.
Nah, lantaran Tunjangan Hari Raya hanya diberikan pada para pegawai negeri, kaum buruh pun protes. Pada tanggal 13 Februari 1952, kaum buruh menggelar mogok sambil menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan juga bagi mereka. Namun, saat itu pemerintah tak langsung meloloskan begitu saja permintaan kaum buruh.
Lantas, mengapa THR menjadi kebijakan kabinet Soekiman pada masa itu? Ternyata hal ini dikarenakan sebagian besar pegawai negeri pada masa itu terdiri dari para priayi, menak, kaum ningrat, dan lainnya. Dengan harapan mengambil hati pegawai itulah THR diberikan. Nah, sejak itulah THR jadi anggaran rutin pemerintah hingga sekarang.
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6