Ini Aturan Baru Urus Paspor Umrah dan Haji Khusus

Aturan baru urus paspor umrah dan haji khusus itu salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan instansi.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Mar 2017, 19:05 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2017, 19:05 WIB
Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor (Celeb Africa)

Liputan6.com, Jakarta - Ada aturan baru dalam pengurusan paspor bagi calon jemaah umrah dan haji khusus. Kini saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

"Rekomendasi ini persyaratan tambahan yang diminta pihak Imigrasi dan Kantor kemenag kabupaten dan kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi mulai hari ini," kata Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Namun, ia menambahkan, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.

Menurut Yanis, pemberlakuan rekomendasi ini adalah salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan instansi di Kantor Kemenkumham dan Kementerian Ketenagakerjaan. Pertemuan membahas maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan dampak tak baik terhadap TKI maupun keluarganya.

Sebagai pedoman kerja, lanjut Yanis, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi Pemohoan Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Surat edaran itu mengatur beberapa poin penting, antara lain pengajuan rekomendasi dilakukan calon jemaah umrah/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah. Selain itu, rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag.

"Rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Kankemenag Kab/Kota," ujar Yanis seperti dikutip dari kemenag.go.id

Selanjutnya, Kantor kemenag Kab/Kota akan merekap data jemaah yang dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Kasubdit Pembinaan Umrah M Arfi Hatim menambahkan, surat edaran ini sudah disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Dia yakin kebijakan baru ini sudah dipahami oleh aparatur sipil negara (ASN) Kemenag di daerah sehingga mulai hari ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia.

"Insya Allah Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota sudah memahami aturan baru ini. Sebagian dari mereka bahkan sudah ada yang langsung berkoordinasi dengan pihak kantor Imigrasi setempat," ujar Arfi.

Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan, misalnya, sudah langsung melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Banjarmasin dalam rangka penanganan hulu masalah TKI nonprosedural di sana. Demikian juga Kanwil Kemenag Yogyakarta sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kantor Imigrasi Yogyakarta terkait mekanisme penerbitan paspor untuk umrah maupun haji khusus.

"Alhamdulillah mereka sudah satu visi. Seluruh proses pengurusan rekomendasi ini gratis alias tidak ada pungutan biaya," ujar Arfi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya