Ingat, PNS Tak Boleh Gunakan Mobil Kantor untuk Mudik Lebaran

Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan penggunaan bus kantor untuk mudik Lebaran 2018.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Mei 2018, 09:48 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2018, 09:48 WIB
Ilustrasi Mobil Dinas PNS.
Ilustrasi Mobil Dinas PNS.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menegaskan jika mobil dinas pejabat tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran. Hal itu sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa mobil dinas tidak boleh dipergunakan untuk mudik. Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan penggunaan bus kantor untuk mudik bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, hal tersebut jauh lebih aman daripada menggunakan sepeda motor.  

“Kalau untuk mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Namun untuk bus dinas, sedang kami pertimbangkan dan kami lihat aturan yang berlaku, apakah bisa dipakai untuk pulang oleh pegawai,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (9/5/2018). 

Pertimbangan lain, kata Asman, saat ini banyak kementerian dan lembaga memiliki bus kantor yang digunakan ASN atau PNS untuk antar jemput. Namun, penggunaan bus kantor hanya diperuntukkan bagi ASN golongan 1 dan 2.

Hore! Cuti Bersama Libur Lebaran Tetap 11-20 Juni 2018

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap ikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018. Pemerintah telah mendengarkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi, dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut.

Menko PMK Puan Mahari menuturkan, aspek sosial tersebut pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, waktu berkumpul bersama keluarga. Dalam memutuskan, hal tersebut pemerintah juga telah mengajak berbagai pihak mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ini dilakukan agar kegiatan bisnis juga tetap jalan. Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan.

"Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," ujar Menko PMK Puan Maharani, pada 7 Mei 2018. 

Untuk mengakomodasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan. Antara lain pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.

Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, pegawai negeri sipil (PN) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.

Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha. Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti Lebaran.

Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran.

"Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif. Delapan poin keputusan," kata Puan.

Pada pengumuman tersebut juga akan dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Soemadi, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan H.Hanif Dhakiri, Menteri Sosial Idrus Marhman, Menteri Kesehatan Nila Djuwita M. Selain itu, pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya