Liputan6.com, Medan - Kamelia akan menarik anaknya, MI, dari SD Swasta Abdi Sukma, Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjaga mental anaknya yang sempat dihukum duduk di lantai karena nunggak uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
"Iya, bagaimanapun, enggak mungkin salah sekolahkan di sini lagi, jujur. Karena, apapun ceritanya dia (MI) masih tetap ketemu gurunya (H). Saya tarik ajalah anak saya, daripada nanti mentalnya kayak mana-kayak mana, kan," kata Kamelia kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
Advertisement
Karena, Kamelia menegaskan, dirinya menyekolahkan anak bukan untuk merasa takut akibat trauma. Dirinya menyekolahkan anaknya untuk mendapatkan ilmu.
Advertisement
Baca Juga
"Iya, saya sekolahkan anak saya kan untuk dapat ilmu, bukan dapat ketakutan," ujar ibu berusia 38 tahun itu.
Disinggung alasan merekam dan memviralkan video anaknya yang dihukum duduk di lantai okeh oknum guru H, Kamelia mengaku tidak ada alasan apapun. Sabagai orang tua, apa yang dilakukan guru terhadap MI menurutnya tidak pantas.
"Jadi, saat saya rekam, saya tidak ada niat menjadikan beritanya seperti saat ini, tidak. Tapi, saya ditantang. Dia bilang, viralkan. Saya bilang jangan sampai viral, tapi dibilangnya lagi, viralkan, dan akhirnya viral," bebernya.
Simak Video Pilihan Ini:
Viral di Medsos
Video yang memperlihatkan seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dihukum oknum guru duduk di lantai untuk mengikuti pelajaran viral di platform media sosial Instagram.
Informasi dihimpun Liputan6.com, Jumat, 10 Januari 2025, siswa tersebut berinisial MI. Bocah berusia 10 tahun itu dihukum seorang guru duduk di lantai karena menunggak uang SPP selama 3 bulan.
Orang tua MI, Kamelia (38) mengatakan, peristiwa itu viral di media sosial setelah dirinya merekam lalu membagikan ke akun media sosial mengenai apa yang dialami anaknya. Kamelia merekam peristiwa itu pada Rabu, 8 Januari 2025.
Kamelia yang merekam anaknya sedang duduk di lantai juga sempat beradu argumen dengan H. Lalu Kamelia dibawa ke kantor kepala sekolah. Di ruangan itu, dia bertanya apakah kepala sekolah tahu masalah tersebut.
"Kepala sekolah bilang enggak tahu kalau anak saya dihukum sampai duduk di lantai. Peraturan itu juga kepala sekolah tidak tahu," bebernya.
Advertisement
Sebut Miskomunikasi
Kepala Sekolah Dasar (SD) Yayasan Abdi Sukma, Juli Sari mengatakan, awalnya tidak mengetahui siswa berinisial MI (10) kelas IV tersebut duduk di lantai saat proses belajar mengajar di sekolah.
"Pihak yayasan tidak pernah mengeluarkan kebijakan siswa yang belum bayar SPP untuk duduk di lantai," kata Juli, Jumat, 10 Januari 2025.
Diungkapkan Juli, ada miskomunikasi. Dirinya juga mengetahui setelah wali murid, orangtua MI, Kamelia (38), datang ke sekolah menemuinya sambil menangis.
"Sebenarnya, anak itu tidak menerima rapor karena belum melunasi uang SPP. Tidak jadi masalah sebenarnya, dan tetap bisa mengikuti pelajaran. Hanya saja miskomunikasi antara saya dan wali kelas,” ungkapnya.
Turunkan Relawan
Juli sudah memanggil wali murid dan wali kelas secara langsung. Permasalahan ini sudah diselesaikan pada hari itu juga. Sebagai kepala sekolah, Juli juga sudah meminta maaf dengan orangtua siswa tersebut.
Disinggung apakah ada tindakan tegas terhadap wali kelas yang menghukum MI, Juli mengaku pihaknya belum bisa memutuskan secara langsung. Dirinya sudah melakukan rapat dengan guru-guru.
"Pihak yayasan sudah beri peringatan, tertulis. Pekan depan kita rapat lagi dengan Ketua Yayasan dan Bendahara, untuk memutuskan sanksi," ujarnya.
Terkait persoalan ini, pihak sekolah sudah menurunkan tim relawan untuk datang ke rumah MI di Jalan Brigjen Katamso, Gang Jarak, Kota Medan. Relawan membantu membayarkan tunggakan uang SPP dan memberikan uang untuk keperluan rumah tangga.
"Sebenarnya baru ini (siswa nunggak uang SPP) karena ibunya sedang sakit. Ayahnya kadang kerja atau tidak. Kalau saya memaklumi itu," Juli menuturkan.
Advertisement
Respons Disdikbud Medan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diadikbud) Kota Medan merespons persoalan yang dialami seorang siswa Sekolah Dasar (SD) dihukum guru duduk di lantai kelas saat belajar karena disebut-sebut nunggak uang SPP.
Kepala Disdikbud Medan, Benny Sinomba Siregar, saat dihubungi Liputan6.com via WhatsApp, Jumat, 10 Januari 2025, terkait persoalan itu mengatakan, atas pemberitaan yang ada di media massa tentang permasalahan yang terjadi di SD Swasta Abdi Sukma, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada kepala sekolah.
"Awal muasal permasalahan adalah karena orangtua tidak mengambil rapor sampai pada awal masuk sekolah semester genap. Bukan karena masalah uang sekolah seperti yang ada di berita," kata Benny, menjawab pertanyaan Liputan6.com via WhatsApp.
Lalu, Benny juga menulis pada pesan WhatsApp, terkait persoalan yang dialami MI, siswa kelas IV, karena tidak mengambil rapor, kemudian guru kelas memberi hukuman ke siswa untuk belajar di lantai.
"Mendengar dan melihat anaknya disuruh belajar dengan duduk di lantai, mamanya merasa keberatan dan marah ke guru kelasnya, tanpa melapor ke kepala sekolah terlebih dahulu," ujarnya.
Sudah Minta Keterangan
Benny juga menulis lewat pesan yang diterima Liputan6.com via WhatsApp, orangtua siswa kemudian menceritakan hal tersebut ke wartawan media tentang permasalahan tersebut.
Atas kejadian tersebut, pihak kepala sekolah dan yayasan telah meminta keterangan ke guru kelasnya, dan telah memberikan pembinaan terhadap guru kelas yang memberikan hukuman kepada anak tersebut.
Disdikbud Kota Medan telah menugaskan tim untuk turun ke sekolah melakukan konfirmasi. Pada Sabtu, 11 Januari 2025, tim juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, supaya permasalahan ini dapat diselesaikan.
"Pada Senin, 13 Januari 2025, Kadisdikbud dan Tim Disdikbud akan memberikan penjelasan ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, karena permasalahan ini sudah sampai ke Ombudsman," pungkasnya.
Advertisement