Usai Libur Lebaran 145 ASN Pemprov Sumbar Bolos di Hari Pertama Kerja

Di hari pertama kerja setelah libur lebaran 2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mencatat ada 145 pegawai yang tak masuk kerja.

diperbarui 22 Jun 2018, 06:00 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018, 06:00 WIB
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Jakarta Di hari pertama kerja setelah libur lebaran 2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mencatat ada 145 pegawai yang tak masuk kerja.

Melalui inspeksi mendadak (sidak) terhadap 45 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar, tercatat 4.246 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk pada Kamis (21/6) ini, atau 96,6 persen dari total pegawai yakni 4.396 orang.

Sebetulnya tercatat ada 150 PNS yang tercatat tidak hadir, namun lima orang di antaranya kemudian datang terlambat. Sebanyak 145 orang PNS yang tidak hadir di hari pertama kerja setelah libur Lebaran, rinciannya adalah 38 orang sakit, tujuh orang izin, 54 orang cuti, 24 orang menjalani pendidikan, dan 22 orang tanpa keterangan.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menegaskan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan bagi ASN yang tak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. IP, sapaan akrabnya, memandang bahwa periode cuti bersama tahun ini sudah cukup lama dan memberi ruang yang cukup bagi ASN untuk berlebaran bersama keluarga.

"Tak ada alasan bagi ASN untuk terlambat atau absen. Makanya akan ada tindakan tegas bagi mereka yang tak hadir hari ini," katanya, Kamis (21/6).

Pemerintah pusat sebelumnya telah mengingatkan PNS untuk masuk kerja per Kamis (21/6) setelah habis cuti bersama Lebaran. Pemerintah juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama.

Monitoring dan evaluasi itu tertuang pada sebuah surat bernomor : B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah

Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, para Gubernur, serta para Bupati dan Wali kota. [rzk]

Sumber: Merdeka

Reporter: ER Chania

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya