Liputan6.com, Jakarta - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melarang jemaah menitipkan barangnya kepada jemaah haji lainnya. Hal itu dikarenakan jika terjadi persoalan, akan menjadi tanggung jawab pihak pembawa.
"Daker Bandara PPIH Arab Saudi tidak bertanggung jawab jika barang barang tersebut tertinggal atau terkena razia atau pemeriksaan di Tanah Air," ujar Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Arsyad Hidayat, seperti dilansir Antara, Senin (17/9/2018).
Baca Juga
Dia menjelaskan, adanya persoalan barang bawaan biasanya karena terdapat barang titipan jemaah ke jemaah haji lain sehingga melebihi kapasitas yang diperbolehkan untuk masuk pesawat dan atau daftar terlarang.
Advertisement
"Petugas di bandara biasanya akan melakukan sapu bersih terhadap barang yang tidak diperkenankan masuk pesawat. Jika sudah terjadi, maka akan sulit untuk dibantu PPIH yang bertugas di bandara," paparnya.
Petugas Daker Bandara, lanjut Arsyad, menemukan jemaah haji membawa barang berlebih, bahkan pada Sabtu, 15 September 2018 lalu ada yang membawa lima tas ke kabin pesawat.
"Selain itu, terdapat jemaah yang membawa penanak nasi listrik dan kompor elektrik ke dalam pesawat padahal barang-barang itu dilarang masuk ke kabin," kata Arsyad.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Pemandangan Barang Tercecer
Arsyad menambahkan, barang yang tidak boleh masuk ke dalam pesawat bisa dikeluarkan dari tas atau koper dan harus ditinggal. Menurutnya, pemandangan barang tercecer milik jemaah yang dikeluarkan itu tidak bisa dihindari.
Petugas bandara, kata Arsyad, biasanya akan segera mengumpulkan barang itu untuk bakti sosial. Dia mengingatkan, jemaah hanya boleh membawa barang bawaan berupa 32 kilogram koper masuk bagasi dan satu koper jinjing atau tas kabin dengan berat bawaan tujuh kilogram.
"Jemaah juga dilarang membawa air zamzam, benda tajam, dan benda lain yang termasuk dapat membahayakan penerbangan," tandas Arsyad.
Advertisement