Liputan6.com, Jakarta Hukum puasa saat sakit sudah diatur oleh hukum islam dalam Alquran. Jadi kamu bisa melihat Alquran sebagai pedoman dalam pelaksanaan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Tentunya ada beberapa keringanan yang didapatkan oleh orang yang sedang sakit dalam menjalankan ibadah puasa. Jadi bagi kamu yang sedang sakit di bulan puasa ini jangan khawatir, kamu bisa mengganti puasa yang batal setelah bulan Ramadan, atau setelah kamu sembuh.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Hukum puasa saat sakit tergantung kondisi kesehatan yang kamu alami. Ada yang tetap dianjurkan puasa, ada juga yang dibolehkan untuk tidak berpuasa asalkan diganti di lain hari setelah bulan puasa.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (21/5/2019) tentang hukum puasa saat sakit.
Hukum Puasa Saat Sakit Dalam Al Quran
Hukum puasa saat sakit sudah dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al Baqarah Ayat 185, yang artinya:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Jadi hukum puasa saat sakit boleh dibatalkan, namun wajib diganti [ada hari lainnya setelah bulan Ramadan sebanyak hari yang ditinggalkan. Namun kamu juga perlu tahu, sakit seperti apa yang memang dibolehkan untuk tidak melanjutkan puas, jangan asal-asalan sakit saja hanya karena tidak kuat menahan lapar dan haus.
Agama Islam adalah agama yang manusiawi dan selalu mementingkan keadaan manusia. Tidak ada amalan yang memberatkan umat islam, dan selalu ada kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Allah Tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Jadi semua amalan yang diwajibkan kepada umat islam adalah amalan yang sesuai dengan kemampuannya. Begitu juga berlaku dalam hukum puasa saat sakit. Amalan yang dilakukan bukanlah untuk memberatkan manusia, tapi tetap memudahkan. Seperti firman Allah SWT:
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Advertisement
Hukum Puasa Saat Sakit
Hukum puasa saat sakit dibagi lagi berdasarkan seberapa parah sakit yang dialami oleh seseorang. Adapun sakit ringan, seperti batuk, pusing dan penyakit penyakit serupa tidak boleh berbuka karenanya. Namun bila penyakit penyakit tersebut dapat menunda kesembuhan dan membuat seseorang malah bertambah parah sakitnya, maka hukum puasa saat sakit menjadi tidak wajib lagi, namun tetap harus diganti di hari lain setelah bulan Ramadan. Orang ini bisa melaksanakan buka puasa saat itu juga. Namun kamu harus memperhatikan betul penyakit mana yang membuat hukum puasa saat sakit bisa diganti di hari lain.
Sakit yang Membuat Pingsan
Sakit yang membuat seseorang menjadi pingsan boleh bagi orang tersebut untuk berbuka puasa, dan menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadan. Bila orang tersebut pingsan di siang hari, lalu sadar sebelum matahari terbenam pada sore hari, maka puasanya sah. Namun kalau sesorang pingsan sebelum fajar sampai matahari terbenam, maka puasanya tidak sah. Mengganti puasa bagi orang yang pingsan, sekalipun pingsannya berhari-hari, hukum puasa saat sakit ini adalah wajib. Jadi bila orang yang pingsan sudah sembuh, dia wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadan.
Sakit karena Pekerjaan Berat
Bagi orang yang sakit karena pekerjaan berat, hukum puasa saat sakit bagi mereka adalah tetap wajib. Kecuali bila pekerjaan tersebut ditinggalkan akan menyebabkan kesulitan yang besar baik bagi dirinya maupun orang lain, maka mereka boleh berbuka sekadarnya. Namun mereka tetap diwajibkan mengganti puasa tersebut setelah bulan Ramadan. Bila tidak memungkinkan dalam mengambil liburan atau cuti, maka orang tersebut dianjurkan untuk mencari pekerjaan lain agar bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa halangan lagi. Allah SWT akan senantiasa membantu orang orang yang bertaqwa kepada-Nya dan memberi rizki dari arah yang tidak pernah diduga-duga.
Tentang Mengganti Puasa Bagi Orang yang Sakit
Mengganti puasa di hari lain setelah bulan Ramadan wajib hukumnya bagi orang orang yang membatalkan puasa karena hal-hal yang dibolehkan seperti disebutkan sebelumnya. Setelah sembuh dari penyakitnya, maka orang tersebut wajib menggantinya. Sedangkan orang yang penyakitnya tidak dapat diharapkan kesembuhannya lagi, atau orang yang sudah berumur, cukup membayar fidyah, atau memberi makan kepada seorang fakir miskin selama bulan puasa. Fidyah ini berupa makan pokok sebanyak kurang lebih 1,5 kg beras. Pembayaran fidyah ini boleh dilakukan di akhir bulan Ramadan kepada beberapa orang miskin, dan boleh pula idberikan kepada seorang miskin setiap hari. Pemberian fidyah ini bisa diwakilkan kepada seseorang atau lembaga yang terpercaya, dan wajib ditunaikan berupa makanan, bukan dengan uang. Namun orang yang sakit, dan menunggu kesembuhannya dari penyakit yang masih bisa diharapkan sembuh, tetapi orang tersebut meninggal dunia, maka ia tidak diwajibkan mengganti atau membayar fidyah, begitu pula dengan wali atau ahli warisnya.
Keselamatan dan Kesehatan Diri
Hal yang terpenting dari hukum puasa saat sakit adalah keselamatan dan kesehatan diri seorang manusia. Bila seseorang sudah tak berdaya menahan lapar dan haus dan dikhawatirkan bisa membahayakan dirinya dan indranya, maka boleh berbuka dengan kewajiban mengganti puasa tersebut di hari lain setelah bulan Ramadan.
Advertisement