Wanita Boleh Beribadah Haji saat Haid, Begini Penjelasannya

Wanita yang sedang haid, menurut ulama boleh melaksanakan ibadah haji.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2019, 13:03 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2019, 13:03 WIB
Jemaah Haji Indonesia
Dari sisi ketepatan mendarat penerbangan haji rata-rata 77,94 persen kategori tepat waktu atau on time. (www.haji.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan ibadah haji perlu dilakukan dengan persiapan yang matang. Namun, bagaimana jika seorang wanita yang sudah mempersiapkan perjalanan ibadahnya dan bahkan sudah menjalani sebagian ibadah haji dan di tengah perjalanan wanita tersebut haid.

Dilansir dari buku 100 Tanya-Jawab Haji & Umrah karya Yusuf Al Qaradhawi, bahwa wanita yang sedang melaksanakan ibadah haji namun di perjalanan ibadah tersebut mengalami haid, maka wanita tersebut dapat tetap menjalani semua amalan haji (manasik) kecuali thawaf di Ka'bah.

"Tidak dapat memasuki Rumah Allah (Masjidil Haram) ataupun bertawaf di sana. Tentu saja, wanita tersebut juga dilarang melakukan sa'i karena sa'i dilakukan setelah thawaf. Wanita tersebut harus menundanya. Ada wanita yang mengatasi masalah ini dengan mengomsumsi tablet antimenstruasi," jelas Yusuf dalam bukunya.

Jika seseorang wanita yakin akan mengalami menstruasi pada waktu haji, maka wanita tersebut harus mengonsumsi tablet antihamil yang dapat menunda haid.

Namun, jika wanita tersebut tidak dapat melakukan thawaf pada waktu tersebut yang padahal wanita itu terikat dengan rombongan, Syekhul Islam Ibnu Taimiah dah Qayyim memperbolehkan perempuan tersebut untuk menjaga kebersihan dengan cara memakai pembalut wanita dan sejenisnya supaya tidak ada darah yang menetes, lantas melakukan thawaf dan sa'i.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Firman Allah SWT

Hal tersebut dapat dianjurkan, karena seseorang dituntut melakukan hal-hal itu ketika mampu. Kalau tidak mampu maka tuntutan tersebut gugur, sebagaimana yang difirmankan Allah SWT.

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" (QS At Taghabun : 16).

Firman Allah SWT tentang tidak membani seseorang jika tidak mampu juga terdapat di dalam surah Al Baqarah.

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesangupannya" (QS Al Baqarah : 286).

Bahkan, menurut sebagian ulama, perempuan yang haid saat melaksanakan ibadah haji maka tidak wajib membayar dam ataupun sanksi lainnya, karena wanita tersebut telah menunaikan kewajiban menurut kesanggupannya tanpa melalaikannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya