Wajibkah Suami Biayai Istri Laksanakan Haji?

Seorang suami tidak diwajibkan untuk mebiayai ibadah haji istri dan anak-anaknya melainkan atas kesukarelaan suami tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2019, 17:12 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2019, 17:12 WIB
Banner Infografis Rencana Perjalanan Jemaah Haji Indonesia 2019
Banner Infografis Rencana Perjalanan Jemaah Haji Indonesia 2019. (Sumber Foto: haji.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Syariat Islam mewajibkan umatnya untuk melaksanakan ibadah haji jika mampu dan tidak mengharuskan seorang suami menanggung biaya haji istrinya.

Hal tersebut seperti dikutip dari Yusuf Al Qaradhawi dalam bukunya yang berjudul 100 Tanya-Jawab Haji & Umrah.

Ibadah haji adalah salah satu kewajiban yang wajib dijalani sekali seumur hidup bagi umat Islam yang mampu. Pengertian mampu pada wajib haji, tidak hanya mampu dalam finansial, melainkan fisik maupun kesehatan.

Ibadah haji hanya diwajibkan Allah SWT hanya bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan itu, sebagaimana tertera didalam Alquran.

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baituallah." dalam Alquran surat Ali Imran ayat 97.

Apabila seorang suami suka rela membayar biaya haji bagi istri dan anak-anaknya bahkan kerabatnya, maka hal tersebut dinilai sebagai pengalaman akhlak yang mulia.

Jika seseorang istri memiliki uang yang cukup untuk ongkos pergi hajinya sendiri, maka dirinya wajib pergi haji.

Akan tetapi sebagaian ulama mensyaratkan seorang wanita harus ditemani mahramnya, sekali pun atas tanggungannya. Kalau tidak, dirinya harus menunggu sampai berkesanggupan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bisa Pergi Haji dengan Wanita Lainnya

Sebanyak 449 jemaah haji Indonesia yang berasal dari embarkasi Surabaya, Jawa Timur tiba di Bandara Prince Mohamed bin Abdul Aziz pada Sabtu (6/7/2019), Darmawan/MCH
Sebanyak 449 jemaah haji Indonesia yang berasal dari embarkasi Surabaya, Jawa Timur tiba di Bandara Prince Mohamed bin Abdul Aziz pada Sabtu (6/7/2019), Darmawan/MCH

Namun, seorang wanita dapat ditemani beberapa wanita lainnya yang dapat dipercaya atau bahkan oleh seorang wanita saja atau bersama rombongan yang aman meskipun sebagian besarnya terdiri atas kaum lelaki yang jujur serta bertanggung jawab.

"Sebab,tujuan penyertaan mahram ialah agar si wanita aman dari bahaya yang mengancam nyawa, kehormatan, dan hartanya. Allhamdulillah dewasa ini keamanan itu relatif terjamin," kata Yusuf.

Hanya saja, jika seorang istri tidak memiliki harta yang cukup untuk biaya transpotasi dan akomodasi ibadah haji yang diwajibkan, Allah membebaskannya dari kewajiban pergi haji, karena dirinya memang belum sanggup mengadakan perjalannya. Allah hanya membebani seseorang menurut kesanggupannya.

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 286.

 

Reporter: Nabila Bilqis Assyahidah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya