Liputan6.com, Jakarta - Saat melaksanakan ibadah haji, biasa jemaah dibimbing oleh seorang dai. Biasanya, dai bisa membantu dan memudahkan jemaah saat melaksanakan ibadah haji.
Dikutip dari buku Sifat Haji dan Umrah Nabi karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, dai menjadi salah satu pokok dasar di antara pokok-pokok dasar syariat yang penuh kemudahan, sebagaimana yang diketahui, selama tidak ada dalil yang menyelisihnya. Tetapi jika ada dalil (yang jelas), maka tidak boleh memudahkan dengan hanya berdasarkan logika (nalar).
Baca Juga
"Inilah sikap tengah-tengah yang adil dan wajib dipengang teguh oleh dai. Setelah itu tidak usah dianggap pandangan-pandangan,penolakan-penolakan, dan komentar manusia yang mengatakan, terlalu keras atau terlalu menggampangkan," tulis Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
Advertisement
Dalam bukunya tersebut, dijelaskan sejumlah masalah yang sebenarnya boleh, tetapi biasanya para jemaah haji merasa berat melakukannya karena fatwa yang dilakukan oleh sebagian dai, karena bersebrangan dengan pokok dasar yang telah diisyaratkan tadi.
Berikut 6 hal yang sebenarnya boleh, tetapi biasanya berat dilakukan oleh para jemaah calon haji:
1. Mandi bukan karena mimpi (basah) sekalipun dengan menggaruk rambut
Hal itu telah tsabit dari Muhammad SAW dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim serta lainnya dari hadits Abu Ayyub (bahwa beliau melakukannya).
2. Menggaruk kepala sekali pun ada rambut yang jatuh
Hal itu berdasarkan hadits abu ayyub yang telah diisyarakat di atas. dan pendapat ini dipegang oleh syaikhul islam ibnu tamiyah
3. Berbekam sekalipun harus dengan mnenguris rambut pada bagian yang diinginkan
Hal itu berdasarkan berbekamnya nabi Muhammad S.A.W di tengah kepala beliau dalam keada`an ihram , di mana hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali menguris rambut.
Ini juga pendapat yang diegang oleh ibnu taimiyah, dan juga dipegang oleh ulama al-hanabilah, hanya saja mereka mewajibkan membayar fidyah atasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
4. Mencium wewangian dan membuang kuku yang kebetulan sobek atau pecah
Dalam masalah ini terdapat sejumlah atsar yang disebutkan dalam hajjah an-Nabi Muhammad SAW.
5. Bernaung pada tenda atau kain (yang diikat) tinggi (dan tidak menyetuh kepala) sebagaimana hal itu pernah tsabit dari Nabi Muhammad SAW dengan payung atau mobil sekali pun dan mewajibkan fidyah atas semua itu
Hal ini merupakan sikap yang ekstrim dan tidak ada dalilnya, akan tetapi pandangan yang benar adalah tidak membedakan antara bernaung dengan tenda yang tsabit dalam as-Sunnah dengan alat angkut, dan apa-apa yang semakna dengannya.
Dan ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad sebagaimana disebutkan dalam Manar as-Sabil, 1/246, maka membuang atap mobil sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian golongan adalah sikap berlebih-lebihan dalam agama yang tidak diizinkan oleh Rabb alam semesta.
6. Mengikatkan sabuk atau gesper pada sarung (ihram) dan mengenakan cincin
Sebagaimana yang disebutkan dalam sebagian atsar, dan sama dengan itu mengenakan jam tangan,kaca mata,dan tas uang (dan dokumen perjalanan haji,pent) yang dikalungkan di leher. semua ini termasuk dalam pokok dasar yang telah disebutkan, dan bersama itu sebagiannya diperkuat oleh hadits-hadits marfu' dan atsar-atsar yang mauquf Allah, berfirmabn :
"Allah mengehendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." dikutip dari Al-Baqarah ayat 185.
Advertisement