Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Para pemudik dinilai berpotensi menjadi carrier virus yang akan menyebabkan lonjakan kasus baru di daerah.
Kendati demikian, bagaimanapun pemerintah melarang, tetap ada oknum yang mengabaikan hal itu. Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah perantau yang cukup banyak, Jawa Tengah saja tercatat sudah kedatangan 897.713 pemudik.
Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menyatakan, para pemudik datang melalui beragam moda transportasi, mulai dari darat hingga udara.
Advertisement
"Hingga 23 Mei 2020, sebanyak 643.243 pemudik diperkirakan telah memasuki wilayah Provinsi Jawa Tengah. Dari total 643.243 pemudik itu sebanyak 406.920 orang atau 63 persen menggunakan moda angkutan jalan," ujar Djoko dalam tulisannya, sebagaimana dikutip Selasa (26/5/2020).
Baca Juga
Kemudian menyusul kereta api sebanyak 176.749 orang atau 28 persen, lalu pesawat udara 52.275 orang atau 8 persen dan kapal laut 7.299 orang atau satu persen. Jumlahnya memang menurun seiring dengan pemberlakuan kebijakan pengendalian transportasi.
Puncaknya terjadi pada 21 Mei 2020, dimana ada 2.206 pemudik masuk ke Jawa Tengah. Adapun data ini disadur dari data Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
"Jawa Tengah merupakan tujuan pemudik paling tinggi. Jika dibandingkan data pemudik ke Jawa Tengah tahun lalu sebanyak 5,6 juta orang, maka sudah sekitar 14 persen yang mudik ke Jawa Tengah hingga 23 Mei 2020," lanjut Djoko.
Kemudian, menyusul Kabupaten Brebes sebanyak 103.516 orang, Kabupaten Pemalang 97.009 orang, Kabupaten Banyumas 73.468 orang, Kabupaten Cilacap 65.738 orang, Kabupaten Tegal 60.228 orang dan Kabupaten Wonogiri 56.333 orang.
Masyarakat yang Mudik Diminta Jangan Kembali ke Jakarta Dulu
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi COVID-19. Kendati situasi itu tidak mudah, namun harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum COVID-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.
Yuri juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru. Cara berpikir baru dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Yuri di melalui keterangan pers daring, di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (24/5/2020).
Selain itu, Yuri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta. Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.
"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI," ungkap Yuri.
Advertisement