Usaha Sepi Bikin Masyarakat Nekat Mudik ke Jawa Tengah

Para pemudik yang datang juga didominasi dari pengguna sepeda motor, ditambah pelanggaran kapasitas yang diwajibkan.

oleh Athika Rahma diperbarui 26 Mei 2020, 10:30 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2020, 10:30 WIB
Dirlantas Polda Metro Paksa Putar Balik 20 Ribu Kendaraan
Polisi memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik, Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Rabu (20/5/2020). Sejak 24 April sampai 19 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 20.972 kendaraan mudik Lebaran yang hendak meninggalkan Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pelarangan mudik di tengah mewabahnya pandemi Corona nyatanya tidak serta merta menggagalkan aksi para pemudik nekat ke Jawa Tengah. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah mencatat, sebanyak 897.713 pemudik sudah memasuki area Jawa Tengah (data hingga 23 Mei 2020).

Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menjelaskan, kedatangan para pemudik ini dilatarbelakangi beberapa alasan, mulai dari usaha sepi hingga PHK.

"Alasan pemudik yang datang ke Jawa Tengah sebesar 897.713 orang, terbanyak karena usaha sepi, yakni 399.812 orang (45 persen). Berikutnya, alasan lain-lain 263.459 orang (29 persen) dan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) 234.442 orang (26 persen)," tulis Djoko, dikutip Selasa (26/5/2020).

Walaupun sudah ada upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membantu memberikan sembako bagi warga yang bekerja di sektor informal yang bermukim di Jabodetabek ber-KTP Jawa Tengah, ternyata langkah ini kurang bisa banyak membantu untuk menurunkan pergerakan mobilitas untuk tetap tidak melakukan mudik.

Apalagi, para pemudik yang datang juga didominasi dari pengguna sepeda motor, ditambah pelanggaran kapasitas yang diwajibkan yaitu hanya 1 orang untuk 1 sepeda motor.

"Bepergian menggunakan motor tetap mendominasi para pemudik. Pelanggaran kapasitas orang menggunakan sepeda motor di masa pandemic Covid-19 masih kerap terjadi. Potensi bahaya virus Corona masuk ke desa cukup besar. Oleh sebab itu, benteng terakhir untuk mengawasi pemudik itu adalah Ketua RT tempat tujuan pemudik," katanya.

Dengan melihat kondisi ini, Djoko menilai bahwa upaya pemerintah melarang mudik mengalami kegagalan.

"Cukup ketat pengawasan di terminal bus, stasiun, pelabuhan penyebrangan dan bandara udara. Selain keterbatasan personil untuk melakukan pencegahan juga tingkat kesadaran masyarakat masih sangat rendah terhadap bahaya penyeberan virus vorona di masa pandemi ini," jelas Djoko.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jubir COVID-19 Minta Masyarakat yang Mudik Jangan Kembali ke Jakarta Dulu

FOTO: Polisi Gagalkan Upaya Mudik Menuju Jawa Tengah
Polisi mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas untuk memutar balik ke arah Jakarta di perbatasan Karawang-Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pengalihan tersebut untuk menyekat gelombang pemudik dari Jakarta menuju Jawa Tengah jelang Hari Raya Idul Fitri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi COVID-19. Kendati situasi itu tidak mudah, namun harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum COVID-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.

Yuri juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru. Cara berpikir baru dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Yuri di melalui keterangan pers daring, di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (24/5/2020).

Selain itu, Yuri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta. Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI," ungkap Yuri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya