Liputan6.com, Jakarta Tradisi bagi-bagi uang Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang paling ditunggu-tunggu saat Hari Lebaran tiba. Menjelang tibanya hari raya, biasanya orang-orang akan menukarkan uang pecahan, seperti uang Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 10 ribu atau Rp 5 ribu.
Penukaran uang bisa dilakukan di bank sekitar. Bahkan, di sepanjang jalan juga dapat ditemukan orang-orang yang memberikan jasa penukaran uang. Namun, beberapa oknum ada yang rela memberikan imbalan. Menurut syariat, menukarkan uang dengan imbalan disebut dengan riba.
Baca Juga
Allah SWT mengingatkan kepada orang-orang yang beriman, apabila terjadi benturan antara syariat dengan tradisi, maka orang tersebut harus mengedepankan aturan syariat yang berlaku.
Advertisement
Dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 65, Allah SWT berfirman yang berbunyi:
"Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisa: 65).
Ilmu hukum mengajarkan, apabila hukum yang lebih rendah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, maka diharuskan untuk mengedepankan hukum yang lebih tinggi terlebih dahulu.
Begitu pula dengan hukum syariat yang datangnya dari Allah SWT dan hukum tradisi buatan manusia. Secara usia, pada dasarnya hukum syariat lebih tua yang telah ditetapkan 14 abad yang lalu dibandingkan dengan tradisi yang umumnya datang lebih jauh setelah itu.
Sementara itu, secara hierarki, hukum syariat jauh lebih tinggi karena Allah lah yang menetapkan hukum tersebut. Oleh karena itu, segala tradisi yang melanggar syariat tidak bole dipertahankan, sekalipun itu merupakan tradisi pribumi.
Barang Ribawi Tukar-menukar Uang
Dikutip dari konsultasisyariah, dalam kajian eknomi Islam terdapat istilah barang ribawi (ashnaf ribawiyah). Barang ribawi tersebut ada enam, yaitu emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma, dan garam.
Benda ribawi yang telah disebutkan terdapat dalam hadis riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit RA, Rasulullah SAW bersabda yang berbunyi:
"Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, kurma ditukar dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai." (HR. Muslim 4147).
Selain itu juga dikatakan dalam hadis riwayat Ahmad dan Muslim dari Abu Said al-Khudri RA, Nabi Muhammad SAW bersabda yang berbunyi:
"Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa." (HR. Ahmad 11466 & Muslim 4148)
Hal ini juga disebutkan dalam hadis riwayat Muslim dari Ma’mar bi Abdillah RA, beliau mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda yang berbunyi:
"Jika makanan dibarter dengan makanan maka takarannya harus sama". Ma’mar mengatakan, Makanan pokok kami di masa itu adalah gandum syair." (HR. Muslim 4164).
Berdasarkan sejumlah hadis di atas, ulama menyepakati dari keenam benda ribawi yang telah disebutkan, barang ribawi dibagi menjadi 2 kelompok.
Kelompok pertama yaitu, kelompok emas dan juga perak. Diqiyaskan dengan kelompok pertama adalah mata uang dan seluruh alat tukar, seperti uang kartal.
Lalu, kelompok yang kedua yaitu, Bur, Sya’ir, Kurma, dan juga garam. Diqiyaskan dengan kelompok ini adalah semua makanan yang bisa disimpan (al-qut al-muddakhar), seperti beras, jagung, atau thiwul.
Advertisement
Ketentuan yang Berlaku
Dari beberapa hadis di atas, Nabi Muhammad SAW memberikan ketentuan sebagai berikut.
1. Tukar Menukar Barang Sejenis
Apabila tukar menukar dilakukan untuk barang yang sejenis, maka ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu, wajib dan tunai. Misalnya, emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, atau kurma jenis A dengan kurma jenis B, dan lain sebagainya.
Dalam hadis di atas, Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa takarannya harus sama, ukurannya sama, dan harus dari tangan ke tangan atau tunai. Apabila dalam transaksi ada kelebihan, maka status lebihnya adalah riba. Hal ini ditegaskan Rasulullah SAW yang berbunyi:
"Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa."
2. Tukar Menukar Barang Berbeda Tapi Satu Kelompok
Apabila barter dilakukan antara barang yang berbeda namun masih satu kelompok, maka syaratnya satu yaitu, wajib tunai. Misalnya, emas dengan perak boleh beda berat, tapi wajib tunai. Dalam hal ini juga termasuk dolar dengan rupiah yang sama-sama uang, namun beda nilainya. Barter tersebut boleh dilakukan tapi harus tunai.
Dalam hadis di atas, Rasulullah SAW menegaskan bahwa:
"Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai."
Selain itu juga terdapat kaidah yang menjelaskan, apabila barang ditukar dengan yang sejenis, maka syaratnya wajib sama dan tunai. Namun, jika ditukar dengan yang tidak sejenis, wajib tunai.
3. Tukar Menukar Barang Beda Kelompok
Lalu, apabila barter dilakukan untuk benda yang beda kelompok, maka tidak ada aturan khusus untuk hal tersebut. Sehingga boleh tidak sama dan boleh tidak tunai.
Misalnya, jual beli beras yang dibayar dengan uang atau jual beli garam yang dibayar dengan uang. Semuanya boleh terhutang selama kedua pihak saling meridai.
Alasan Hukumnya Riba
Dalam tukar menukar uang yang menjadi tradisi ketika hari raya Lebaran akan dianggap riba apabila dalam penukaran tersebut ada kelebihan.
Misalnya, uang pecahan Rp 100 ribu ditukar dengan pecahan Rp5 ribu, tetapi dengan selisih Rp10 ribu atau ada tambahannya. Maka hal tersebut berarti tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai.
Rupiah yang ditukar dengan rupiah akan tergolong tukar menukar yang sejenis dengan dua syarat yaitu, sama nilai dan tunai. Apabila ada tambahan di dalamnya, maka hukum tersebut riba.
Â
Cinta Islamiwati
Sumber: Dream.co.id
Reporter: Razdkanya Ramadhanty
Advertisement