Liputan6.com, Jakarta - Zakat adalah salah satu amalan yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang mampu. Zakat juga merupakan salah satu dari rukun islam. Dengan berzakat, kita bisa membantu orang lain yang kondisinya sedang kesulitan.
Merujuk buku Fiqih Seputar Zakat Fitri karya Hanif Luthfi, Lc., MA menjelaskan, sebagaimana seorang juga wajib membayarkan zakat orang yang wajib dinafkahi. Misalnya, suami wajib membayarkan zakat istrinya. Begitu pula seorang bapak wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang masih wajib dinafkahi.
"Membayar zakat bisa dilakukan sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri kepada mereka yang berhak. Mendahulukan membayar zakat tersebut biasa dilakukan sahabat Nabi, sebagaimana hadis Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa beliau berkata:"Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fitri satu atau dua hari sebelum Idul Fitri" (HR. Bukhari dan Abu Daud).
Advertisement
Baca Juga
Zakat tidak asal diberikan kepada seseorang. Ada golongan-golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Allah SWT berfirman. Dilansir dari merdeka.com, berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat:
1. Fakir
Golongan yang berhak menerima zakat pertama adalah seorang fakir. Orang fakir (orang melarat) yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
2. Miskin
Golongan kedua yang berhak menerima zakat orang miskin. Orang miskin berlainan dengan orang fakir. Ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya maupun keluarganya.
3. Amil
Golongan yang berhak menerima zakat yang ketiga adalah amil zakat. Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat sampai menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
zakat yang terakhir yaitu seorang Ibnu Sabil. Ibnu Sabil adalah musafir yang berada di suatu negeri dan tidak memiliki sesuatu apa pun yang bisa membantunya dalam perjalanan. Maka ia berhak diberikan harta zakat secukupnya yang bisa digunakan untuk kembali ke kampung halamannya, meskipun dia memiliki sedikit harta.
Â
4. Mualaf
Golongan selanjutnya yang berhak menerima zakat adalah seorang mu’alaf. Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat meski orang yang mampu sekalipun. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
5. Budak
Golongan yang berhak menerima zakat yang kelima adalah budak atau hamba sahaya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.
Para budak ini bisa dimerdekakan atau ditebus dengan menggunakan zakat. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat. Membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir, juga termasuk dalam golongan ini.
6. Gharim
Golongan yang berhak menerima zakat yang keenam yaitu gharim. Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Namun, orang tersebut berutang karena untuk kepentingan pribadi dan bukan maksiat. Orang seperti ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya.
7. Fi Sabilillah
Golongan ketujuh yang berhak menerima zakat adalah seorang fi sabilillah. Yang dimaksud dengan fi sabilillah adalah seseorang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT. Contohnya, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
8. Ibnu Sabil
Golongan yang berhak menerima zakat yang terakhir yaitu seorang Ibnu Sabil. Ibnu Sabil adalah musafir yang berada di suatu negeri dan tidak memiliki sesuatu apa pun yang bisa membantunya dalam perjalanan.
Maka ia berhak diberikan harta zakat secukupnya yang bisa digunakan untuk kembali ke kampung halamannya, meskipun dia memiliki sedikit harta.
Advertisement