Liputan6.com, Jakarta - Sosok Bambang Tri Mulyono kembali bikin heboh publik usai menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Dia sebenarnya bukan sosok baru bagi publik. Beberapa tahun lampau, dia pernah menulis buku "Jokowi Under Cover".
Dalam surat gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dia mengatakan ijazah yang dimiliki Jokowi dari tingkat SD hingga SMA adalah palsu.
Advertisement
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dilayangkan pada 3 Oktober 2022. Lantas, bagaimana tanggapan Istana akan gugatan tersebut?
Baca Juga
Laporan ini pun inipun dibantah oleh berbagai pihak, mulai dari stafsus presiden, hingga kampus tempat Jokowi belajar, UGM.
Belum lagi kasus ini usai, terjadi kejutan. Polisi menangkap Bambang Tri Mulyono lantaran kasus dugaan penistaan agama dalam konten yang diunggah di akun YouTube.
"Kami ingin menyampaikan terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun Youtube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 a huruf A KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Ujaran Kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan.
Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tetang Penyebaran Pemberitaan Bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," jelas dia.
Terlepas dari penangkapan ini, isu ijazah palsu tersebut telah bergulir sejak 2014, menjelang pemilihan presiden (Pilpres). Meski sudah berulangkali dibantah dan diklarifikasi isu ini terus muncul.
Boleh dibilang ini adalah laporan palsu dari kesaksian palsu. Dalam Islam, kesaksian palsu jelas dilarang. Bahkan, Rasulullah SAW pun memberi peringatan keras perihal pendusta, terlebih yang bersaksi dalam kasus yang bisa memunculkan akibat hukum.
Dalam Al-Qur'an juga tersurat dengan jelas perihal kesaksian palsu, meskipun dalam kasus berbeda. Namun begitu, hal ini menegaskan bahwa kesaksian palsu adalah hal yang sangat dilarang.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Kesaksian Palsu dalam Pandangan Islam
Mengutip laman NU, prosedur pengadilan perihal kesaksian palsu dijelaskan secara rinci dan panjang di Al-Quran adalah terkait perzinahan. Firman Allah dalam surat An-Nur ayat 2 sampai 20 menjelaskan tentang had (hukuman) zina, prosedur pengadilannya beserta larangan perihal tuduhan tanpa saksi dan kesaksian palsu.
Lanjutan dari ayat tersebut adalah keharusan kita bersikap kritis ketika menerima berita terutama ketika menerima berita buruk tentang orang lain, lebih baik kita mengedepankan prasangka baik dan adalah dosa besar kalau kita meneruskan berita itu kepada orang lain padahal kita belum mengecek kebenarannya.
Kembali lagi terkait kesaksian palsu, dalam suatu riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW mengkategorikan kesaksian palsu sebagai dosa besar yang setara dengan syirik dan durhaka kepada orang tua.
Dari Abdurrahman bin Abu Bakrah dari Ayahnya radhiyallahu ‘anhu dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidak maukah aku beritahukan kepada kalian sesuatu yang termasuk dari dosa besar? Kami menjawab; “Tentu wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah dan mendurhakai kedua orang tua.” -ketika itu beliau tengah bersandar, kemudian duduk lalu melanjutkan sabdanya: “Perkataan dusta dan kesaksian palsu, perkataan dusta dan kesaksian palsu.” Beliau terus saja mengulanginya hingga saya mengira beliau tidak akan berhenti.” (HR Bukhari no. 5519)
Mengapa konsekuensi saksi palsu bisa setara musyrik alias menganggap ada yang Maha Kuasa selain Allah, sesuatu yang kita ketahui sebagai dosa terbesar bagi seorang muslim? Karena Al-Qur’an menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, kita diharuskan bersikap adil meskipun itu akan memberatkan kerabat sendiri (QS An-Nisa:135) atau dari kelompok/golongan kita sendiri (QS Al-Maidah: 8).
Al-Quran surat Al-Furqon ayat 68-72 menjelaskan tentang konsekwensi siksaan berlipat bagi orang musyrik dan termasuk juga pelaku syahadat zur alias saksi palsu.
Bersaksi bohong merupakan suatu hal yang sangat berbahaya karena bisa menjatuhkan hukuman atau putusan cacat yang akan menciderai keadilan dan kejujuran yang dijunjung Islam. Sebagai orang yang beriman dan warga negara yang rindu keadilan bisa tegak di negri ini, sudah tentu kita tidak sepatutnya melakukan dan menolerir kebohongan dalam persaksian di pengadilan.
Tim Rembulan
Advertisement