Liputan6.com, Cilacap - Salah satu sunah dilakukan dalam sholat ialah duduk dan membaca tasyahud awal atau tahiyat awal. Karena hukumnya sunah, maka meninggalkannya bukan perkara dosa dan tidak menyebabkan batalnya sholat.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Akan tetapi, meskipun terkategori sunah, tasyahud awal sangat penting dan termasuk sunah ab’ad. Sunah ab’ad digambarkan layaknya anggota tubuh yang sangat vital, meskipun ketiadaannya itu tidak menyebabkan kematian, akan tetapi menyebabkan orang itu cacat dan kurang sempurna, seperti misalnya ketiadaan mata, tangan dan kaki.
Dengan demikian, maka jika ada orang sholat meninggalkan tasyahud awal, meskipun sholatnya sah akan tetapi tidak sempurna atau cacat. Karena disebabkan beberapa hal, terkadang ketika sholat kita lupa melaksanakan tasyahud awal.
Atas permasalahan ini, maka bagaimana sebaiknya yang dilakukan jika kita lupa melakukan tasyahud awal atau tahiyat awal?
Bagaimana pula ketika lupa dan terlanjur berdiri sempurna, apakah kemudian jika kita teringat belum tasyahud awal lantas kita duduk atau tetap meneruskan sholatnya dan kemudian hal yang lupa tidak dilakukan diganti dengan sujud sahwi?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Rasulullah Pernah Lupa Tidak Tasyahud Awal
Dirangkum dari berbagai sumber, perihal lupa tidak melaksanakan tasyahud awal pernah dialami oleh Rasulullah SAW ketika sedang shalat Dzhuhur. Sehingga di akhir shalatnya, beliau melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut ini:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنْ الْجُلُوسِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendirikan shalat Dzhuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali, dan beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum. Beliau lakukan seperti ini sebelum salam. Maka orang-orang mengikuti sujud bersama beliau sebagai ganti yang terlupa dari duduk (tasyahud awal).” (Mutafaq alaih)
Dengan demikian, berdasarkan hadis di atas, jika kita lupa tidak melaksanakan tasyahud awal, maka disunahkan mengganti dengan sujud sahwi, yaitu sujud yang dilakukan setelah selesai membaca tasyahud akhir dan sebelum salam.
Advertisement
Lupa Tasyahud Awal dan Sudah Berdiri Tegak atau Sempurna
Ketika sudah di posisi berdiri baru ingat belum tahiyat awal. Dalam keadaan seperti itu, bolehkah kita duduk untuk melakukan tahiyat awal?
Mengikuti petunjuk hadits riwayat Mughirah bin Syu'bah RA, bila mengalami kasus seperti itu, belum tahiyat awal tapi terlanjur berdiri, maka kita tidak boleh kembali duduk apabila terlanjur tegak berdiri.
إذا قامَ أحدُكم منَ الرَّكعتينِ فلم يستتمَّ قائمًا فليجلِس، فإذا استتمَّ قائمًا فلا يجلِسْ ويسجدُ سجدتيِ السَّهوِ
Artinya: “Bila salah satu dari kalian berdiri dari rakaat kedua dan belum sempurna tegak berdiri, maka duduklah (untuk membaca tahiyat awal); dan bila telah sempurna tegak berdiri, maka jangan duduk, dan sujudlah dua kali sebagai sujud sahwi.” (HR Ibnu Majah).
Sayyid Abdullah bin Umar bin Yahya dalam kitab Safînatus Shâlah menjelaskan, kembali duduk dalam persoalan di atas justru membatalkan shalat. Beliau menjelaskan:
الحادي عشرقطع ركن من أركانها الفعلية لاجل سنة، كمن قام للتشهد الأول، ثم عاد له عالما عامدا
Artinya, “Pembatal shalat ke-11 adalah memutus rukun dari rukun shalat yang berupa aktivitas fisik karena melakukan kesunnahan, seperti orang yang berdiri lupa tidak melakukan tasyahud (tahiyat) awal, kemudian dia sengaja kembali lagi untuk melakukannya, padahal tahu bila kembali duduk lagi itu tidak boleh.” (Abdullah bin Umar bin Yahya, Safînatus Shâlah, [Kediri, Hidayatul Mubtadiaat], halaman 15).
Penjelasan di atas berlaku bila shalat dilakukan sendiri atau menjadi imam.
Bagaimana Jika Makmum Lupa Tasyahud Awal
Sedangkan bila menjadi makmum dan terlanjur berdiri, sedangkan imam melakukan tahiyat awal, maka makmum harus mengikuti imam, kembali duduk dan membaca tahiyat awal.
Menjadi persoalan ketika imam terlanjur berdiri namun kemudian kembali duduk untuk membaca tahiyat awal. Mungkin ia tak tahu bahwa kembali tersebut tak boleh, dalam hal ini, makmum tidak boleh ikut kembali. Ia harus tetap dalam posisi berdiri. (Said Baâsyin, Busyral Karîm, juz I, halaman 106).
Demikian ketentuan fiqih Syafi’i dalam hal orang shalat lupa tahiyat awal dan terlanjur berdiri. Dalam hal ini dilihat-lihat, apakah ia shalat sendirian, menjadi imam, atau bermakmum pada orang lain.
Penulis: Khazim Mahrur
Advertisement