Dubai Kampanye Ramadhan Soal Kembang Api Illegal, Sanksinya 1 Tahun Penjara dan Denda Hingga Rp 110 Juta

Kampanye Ramadhan tentang penggunaan kembang api ilegal diluncurkan kembali untuk memperingati potensi bahayanya dan hukuman pelanggaran yang akan dikenakan.

oleh Chesa Andini Saputra diperbarui 06 Apr 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 20:00 WIB
Pesta Kembang api
Kemeriahaan perayaan Idul Adha di Dubai. (Liputan6/pool/Dubai Tourism)

Liputan6.com, Dubai - Polisi Dubai telah meluncurkan kembali kampanye Ramadhan tahunannya tentang bahaya kembang api ilegal.

Kampanye ini berfungsi untuk memperingati masyarakat di sana atas potensi mematikan dan hukuman yang akan didapatkan pada pelanggaran petasan ilegal, berupa denda yang besar dan kemungkinan hukuman penjara.

'Remember... Fireworks are more dangerous than you think’, slogan dikutip dari Alarabiya, Kamis (6/4/2023).

Dengan terjemahan yang berbunyi, ‘Ingat… Kembang Api Lebih Berbahaya Dari Yang Anda Bayangkan’, kampanye ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya kembang api terutama saat perayaan di bulan suci.

Kampanye Ramadhan tersebut secara khusus menekankan pentingnya tidak membiarkan anak-anak atau seorang individu menangani kembang api secara langsung karena bahayanya.

Butti Ahmad bin Darwish al-Falasi, Direktur Departemen Kesadaran Keamanan, mengatakan kampanye tersebut akan menyebarkan kesadaran melalui platform media sosial, iklan luar ruang, dan pesan email langsung untuk menjangkau anggota masyarakat sebanyak mungkin.

Al-Falasi mencatat bahaya kembang api yang dapat menyebabkan cacat permanen, antara lain meninggal, amputasi, dan luka bakar bagian tubuh.

Studi ilmiah juga menunjukkan bahwa kembang api menyebabkan cedera pada 15 persen kasus yang berhubungan dengan mata, 16 persen di wajah dan telinga, 6 persen di area dada, 10 persen di lengan bawah, 30 persen di tangan, dan 23 persen di kaki.

Pasal Tentang Kembang Api

FOTO: Burj Khalifa Bermandikan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2022
Kembang api di Burj Khalifa pada perayaan Tahun Baru di Dubai, Uni Emirat Arab, 31 Desember 2021. (STRINGER/AFP)

Menurut Federal Decree-Law No. 17 of 2019 (Undang-undang Keputusan Federal No. 17 Tahun 2019) tentang senjata, amunisi, bahan peledak, peralatan militer, dan bahan berbahaya, mendefinisikan bahan peledak dalam pasal pertamanya sebagai senyawa kimia atau campuran berbagai senyawa kimia yang bereaksi satu sama lain ketika terkena kondisi yang sesuai, menghasilkan tekanan, panas, dan kecepatan tertentu, mengakibatkan benturan atau kerusakan pada area sekitarnya, termasuk kembang api.

Definisi itu diambil menurut pasal pertama dalam Undang-undang Keputusan Federal No. 17 Tahun 2019 tentang senjata, amunisi, bahan peledak, peralatan militer, dan bahan berbahaya.

Al-Falasi mengatakan Pasal 3 Keputusan tersebut menyatakan larangan untuk memperoleh, memiliki, mengimpor, mengekspor, mengekspor kembali, transit, mengirimkan secara bertahap, memperdagangkan, memproduksi, memperbaiki, mengangkut, atau membuang bahan peledak dalam bentuk apapun tanpa memperoleh lisensi atau izin dari otoritas pemberi lisensi atau badan yang bersangkutan.

Kembang api menurut peraturan tersebut masuk dalam kategori bahan peledak.

Hukuman Pelanggaran

FOTO: Burj Khalifa Bermandikan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2022
Kembang api di Dubai, Uni Emirat Arab. (KARIM SAHIB/AFP)

 

Al-Falasi memperingatkan hukuman yang dihadapi pelanggar yaitu, hukuman penjara tidak kurang dari satu tahun dan denda tidak kurang dari $7.350 (sekitar 110 juta rupiah).

Bagi pelanggar yang tidak memperoleh izin, memperdagangkan kembang api, impor, ekspor, atau memproduksi akan terkena salah satu dari dua hukuman tersebut.

Dengan berlanjutnya kampanye ini hingga 23 April, anggota masyarakat didorong untuk melaporkan mereka yang memperdagangkan, memiliki, atau menggunakan kembang api secara ilegal dengan menghubungi pusat panggilan Polisi Dubai di 901.

Tradisi Ramadhan Dubai

Melihat Tembakan Meriam Tanda Buka Puasa Ramadhan di Dubai
Tadisi tembak meriam itu terjadi setiap hari selama Ramadhan sebelum Sholat Maghrib. (AFP/Karim Sahib)

Setiap negara mempunyai tradisi berbeda-beda saat Ramadan. Di Uni Emirat Arab atau Dubai, tradisi unik jelang buka puasa ada atraksi tembak meriam.

Tradisi tersebut merupakan yang paling bersejarah di sana. Dilansir dari timeoutdubai, Sabtu, 16 Mei 2020, tradisi tembak meriam itu terjadi setiap hari selama Ramadan sebelum salat Maghrib.

Tembak meriam itu sebagai tanda berakhirnya puasa hari itu dan waktunya untuk berbuka puasa. Wisatawan maupun pengunjung saat ini memiliki kesempatan untuk menyaksikan upacara harian itu.

Untuk melaksanakan acara tersebut pihak Madinat Jumeirah bekerja sama dengan polisi Dubai untuk memberikan demonstrasi ke publik mengenai penembakan setiap hari selama Ramadan.

Acara tembak meriam itu berlangsung di Pulau Fort di Madinat Jumeirah saat matahari terbenam diperkirakan antara 18:45 dan 19:00 waktu setempat. 

Dari enam meriam berada di bawah tanggung jawab pihak keamanan dan polisi Dubai. Empat polisi ditugaskan untuk bertanggung jawab untuk setiap meriam.

Mayor Jenderal Abdulla Ali Al Gaithi, Kepala Departemen Umum Keamanan dan Darurat Perlindungan Dubai mengatakan acara tembak meriam sudah menjadi tradisi sejak 1960-an untuk mengumumkan buka puasa setiap hari. 

“Kami menembakkan sekitar 200 peluru di Dubai selama Ramadan dan Idul Fitri dari enam meriam," kata Abdulla.

Infografis Jadwal Imsakiyah 1444 H Ramadhan 2023 untuk DKI Jakarta
Infografis Jadwal Imsakiyah 1444 H Ramadhan 2023 untuk DKI Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya