Perusahaan Siap-Siap Kena Hukuman Ini Jika Tak Bayar THR Pegawai

Pengusaha dan perusahaan diminta untuk mentaati aturan pembayaran tunjangan hari raya, atau THR Lebaran 2023 kepada seluruh pekerja.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 23 Apr 2023, 06:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah, THR
Pengusaha dan perusahaan diminta untuk mentaati aturan pembayaran tunjangan hari raya, atau THR Lebaran 2023 kepada seluruh pekerja. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha dan perusahaan diminta untuk mentaati aturan pembayaran tunjangan hari raya, atau THR Lebaran 2023 kepada seluruh pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, perusahaan terkait akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengupahan.

"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tegas Menaker Ida Fauziyah.

Bukan hanya kepada yang tidak membayar, pengenaan sanksi tersebut juga diberikan bagi pengusaha atau perusahaan yang abai terkait aturan pemberian THR Lebaran 2023.

Misalnya, tidak membayar uang tunjangan secara langsung alias dicicil, atau menunaikannya di atas H-7 Lebaran Idul Fitri 2023.

"Tentu kita berharap pengenaan sanksi tidak terpenuhi. Jadi diharapkan semua patuh pada regulasi yang ada," pinta Menaker Ida.

Berkaca pada pengalaman di 2022, tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR keagamaan. Lalu ada 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh Pengawas Ketenagakerjaan Daerah.

Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.

"Untuk tahun ini, kita tentu belum tahu dan berharap karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," pungkas Menaker Ida.

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan perusahaan swasta diwajibkan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Ida mengatakan dirinya akan menjelaskan soal ketentuan pembayaran THR secara rinci pada Selasa, 28 Maret 2023.

"Ya H-7 (paling lambat dibayarkan)," kata Ida kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).

"Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Besok akan ditandatangani. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," sambungnya.

Dia menekakan akan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Ida mengingatkan Kemenaker memiliki Satgas untuk mengawasi pembayaran THR pekerja.

"Itu (sanksi) ada ketentuan sendiri. itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengimbau perusahaan swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada pegawainya. Hal ini menyusul dimajukannya cuti bersama Lebaran 2023, dari 19 sampai 25 April 2023.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat mengenai arus mudik Lebaran 2023 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dia menyarankan agar perusahaan swasta membagikan THR selambat-lambatnya tanggal 18 April 2023. Dengan begitu, pegawai dapat memulai perjalanan mudik pada tanggal 18 April 2023 malam hari.

"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," jelasnya.

Cuti Dimulai pada 19 April 2023

Ilustrasi THR (Istimewa)
Ilustrasi THR (Istimewa)

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah awalnya dimulai pada 21 sampai 26 April 2023. Namun, pemerintah mengubah susunan cuti bersama menjadi dimulai 19 sampai 25 April 2023.

Budi Karya menjelaskan hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan tingkat arus mudik Lebaran 2023 yang diprefiksi akan tinggi. Sehingga, pemerintah memutuskan memajukan cuti bersama untuk mencegah penumpukan.

"Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yg luar biasa," tutur dia.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," sambung Budi Karya.

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya