Liputan6.com, Jakarta - Umat Islam jamak memasang berbagai kaligrafi di dinding rumahnya. Ada kaligrafi kalimah tauhid, kalimah thayyibah, hingga kaligrafi Nabi Muhammad SAW.
Di Indonesia, dan di beberapa negara muslim lainnya, memasang kaligrafi sudah menjadi kebiasaan. Seolah kaligrafi itu menjadi penegas bahwa pemilik rumah tersebut adalah seorang muslim.
Sebelum mengetahui keutamaan, baiknya kita mengetahui terlebih dahulu hukum memasang kaligrafi Nabi Muhammad SAW.
Advertisement
Baca Juga
Biasanya kaligrafi nama Nabi Muhammad Saw ini disandingkan dengan kaligrafi lafadz Allah. Bagaimana hukum memajang kaligrafi nama Nabi Muhammad Saw di dalam rumah ini, apakah boleh?
Mengutip laman kemenag.go.id, memajang kaligrafi nama Nabi Muhammad Saw di dalam rumah, baik disandingkan dengan kaligrafi lafadz Allah maupun tidak, hukumnya adalah boleh. Tidak masalah kita memajang kaligrafi nama Nabi Muhammad SAW di dalam rumah maupun di tempat lainnya, seperti di dalam mobil, kantor dan lainnya.
Memasang kaligrafi nama Nabi Muhammad Saw di dalam rumah maupun tempat lainnya termasuk bagian dari bertabarruk atau mengambil berkah dengan nama beliau.
Menurut para ulama, mengambil berkah dengan nama Nabi Muhammad Saw, baik dalam bentuk kaligrafi atau dijadikan nama seseorang, hukumnya adalah boleh, bahkan bisa mendatangkan kebaikan bagi penghuni rumah tersebut atau penyandang nama tersebut.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Keutamaan Memasang Kaligrafi Nabi Muhammad SAW
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut:
"Tidak ada larangan bertabarruk atau mengambil berkah dengan nama-nama Nabi Saw. Al-Imam Malik-semoga Allah merahmatinya-telah berkata: Tidak ada satupun dari penghuni rumah yang di dalamnya ada nama Muhammad kecuali mereka diberi rizeki dengan rizeki kebaikan."
Juga disebutkan dalam kitab Mughnil Muhtaj, bahwa Imam Malik pernah berkata:
"Aku mendengar penduduk madinah mengatakan bahwa jika dalam satu rumah ada orang yang bernama Muhammad, maka mereka semua akan diberi rizki yang baik."
Dalam kitab Al-Manar Al-Munif, Ibnu Al-Qayyim menyebutkan riwayat sebagai berikut:
"Barangsiapa yang mempunyai anak kemudian diberi nama ‘Muhammad’ dalam rangka mencari keberkahan, maka dia dan anaknya akan berada di surga."
Dengan demikian, memajang kaligrafi nama Nabi Muhammad Saw dengan niat bertabarruk atau mengambil berkah dengan nama beliau, baik di dalam rumah maupun di tempat lainnya, hukumnya boleh, bahkan hal itu bisa mendatangkan kebaikan pada penghuni rumah atau tempat yang dipajangi kaligrafi nama Nabi Muhammad Saw tersebut.
Tim Rembulan
Advertisement