Penting, Ini 5 Larangan bagi Jemaah Haji Selama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Agar pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan nyaman, para jemaah Indonesia diminta mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, terutama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Jun 2023, 16:45 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2023, 15:02 WIB
Masjidil Haram dipadati jutaan jemaah
Pandangan udara saat Umat Muslim melaksanakan salat menghadap Kakbah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (16/8). Jutaan umat Islam dari berbagai negara semakin memadati Masjidil Haram menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji. (AP Photo/Dar Yasin)

Liputan6.com, Jakarta - Jemaah haji Indonesia terus berdatangan ke Tanah Suci. Jemaah gelombang satu lebih dulu mendarat di Kota Madinah sejak 24 Mei hingga 8 Juni 2023. Mereka kemudian secara bertahap didorong ke Makkah sejak 1 Juni 2023 lalu untuk menjalani ibadah umrah dan haji.

Sementara jemaah haji gelombang dua mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, dan langsung didorong ke Makkah sejak 8 Juni 2023. Hingga saat ini, fase kedatangan jemaah haji Indonesia gelombang dua di Bandara Jeddah masih berlangsung.

Agar pelaksanaan ibadah haji ini berjalan lancar dan nyaman, para jemaah Indonesia diminta mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

"Kami mengimbau kepada seluruh jemaah kita agar nyaman lancar melaksanakan ibadah. Untuk itu ada beberapa larangan yang harus diindahkan jemaah," ujar Kepala Bidang Perlindungan Jamaah (Kabid Linjam) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Harun Al Rasyid.

Setidaknya ada lima larangan yang perlu dipedomani jemaah haji Indonesia selama berada di kawasan Masjid Nabawi, Madinah, dan Masjidil Haram, Makkah. Pertama, jemaah haji dilarang merokok sembarangan.

"Ketika jemaah merokok bukan hanya didenda, tapi denda kurungan. Ini harus diantisipasi," katanya.

Kedua, jemaah dilarang membuang sampah sembarangan di kawasan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. "Bila kita melihat sampah, ambil, dan kita bawa sampai ketemu tempat sampah."

Ketiga, jemaah haji dilarang membentangkan spanduk atau simbol-simbol tertentu di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Larangan ini juga berlaku bagi petugas haji. Jemaah atau petugas yang melanggar ketentuan ini bisa langsung ditangkap askar atau aparat keamanan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Larangan Selanjutnya di Masjidil Haram dan Nabawi

Jemaah haji Indonesia  di Masjid Nabawi, usai melaksanakan sholat subuh. Foto: Darmawan/MCH
Jemaah haji Indonesia di Masjid Nabawi, usai melaksanakan sholat subuh. Foto: Darmawan/MCH

"Yang keempat dilarang mengambil barang atau benda tercecer tanpa koordinasi terlebih dahulu oleh pihak keamanan, walaupun itu niatnya untuk mengamankan. Karena di sekitar masjid ini ada CCTV, takutnya maksudnya itu baik tapi dianggap tidak baik," ucap Harun.

Dia mengimbau, jemaah haji yang menemukan barang tercecer, misal dompet, handphone, atau tas milik orang lain, hendaknya langsung melapor ke aparat keamanan tanpa mengambilnya. Biarkan barang-barang tercecer itu diurus oleh aparat keamanan sendiri.

"Yang terakhir yang kelima, seluruh jamaah ketika berada di dalam atau di luar halaman Masjidil Haram atau Masjid Nabawi dilarang berkumpul atau berkerumun. Itulah yang perlu dicermati dipedomani agar perjalanan jemaah lancar, semoga ibadah haji dan umrahnya mabrur," kata Harun menandaskan.

Sebagai informasi, jumlah jemaah haji Indonesia yang telah tiba di Tanah Suci mencapai 123.981 jemaah yang tersebar dalam 326 kelompok terbang (Kloter). Dari angka tersebut, 37.506 di antaranya merupakan jemaah haji lanjut usia (Lansia).

Hal ini berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama per Minggu (11/6/2023) pukul 09.30 WAS. Adapun rinciannya, 263 kloter dengan 100.002 jemaah mendarat di Madinah. Sementara jemaah yang mendarat di Jeddah sejauh ini baru berjumlah 63 kloter dengan 23.979 jemaah.

Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2019 hingga 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2019 hingga 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya