Majelis Masyayikh Gelar Uji Publik Penjaminan Mutu, Saatnya Ijazah Pesantren Setara

Ijazah pesantren diakui negara dan alumninya dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke manapun atau melamar ke instansi manapun baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2023, 23:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2023, 23:00 WIB
Santri El Bayan mengaji dengan protokol khusus dan jaga jarak. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Santri El Bayan mengaji dengan protokol khusus dan jaga jarak. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Masyayikh menggelar uji publik dokumen penjaminan mutu pesantren yang akan menjadi standar mutu pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren.

Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghoffar Rozin mengatakan sistem penjaminan mutu ini akan diterapkan untuk seluruh jenjang pendidikan di pesantren, mulai pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, hingga ma’had aly.

"Tahap ini memerlukan dialog intensif agar pesan, harapan, cita-cita dan goodwill dari dokumen ini bisa terbaca dan tersampaikan demi kemajuan pesantren dan jenjang pendidikannya," kata Rozin dalam keterangannya di Jakarta, Senin, dikutip Antara.

Majelis Masyayikh merupakan lembaga independen yang keanggotaannya diambil dari para pengasuh pesantren di Indonesia dan unsur pemerintah.

Lembaga ini disebut independen karena bekerja tanpa intervensi pemerintah, namun inisiasi pembentukannya dilakukan oleh Kementerian Agama RI.

Majelis Masyayikh dibentuk pertama kali dengan masa khidmat 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh, dan menetapkan sembilan orang anggota.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Sistem Penjaminan Mutu

Assesment donor plasma konvalesen PMI di Ponpes El Bayan, Majenang, Cilacap. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Assesment donor plasma konvalesen PMI di Ponpes El Bayan, Majenang, Cilacap. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Sejak terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah memberikan pengakuan secara utuh kepada pesantren yang memiliki kekhasan dan keaslian dalam pendidikannya, tanpa harus mengadopsi kurikulum nasional.

Sejak itu, ijazah pesantren diakui negara dan alumninya dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke manapun atau melamar ke instansi manapun baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemendikbud RI atau Kemenag RI.

Menurutnya, penyusunan dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren telah melalui serangkaian proses yang melibatkan berbagai unsur yang terkait pesantren, termasuk akademisi dan pengamat pendidikan.

"Jadi ini bukan produk pemerintah, tetapi muncul dari pesantren sendiri untuk menetapkan standar yang sama," kata dia.

Pada prinsipnya, kata dia, dokumen mutu pendidikan pesantren akan menjamin mutu pendidikan yang jelas dan terukur bukan sesuai selera subyektif lembaga.

"Namun pada saat yang sama tetap memastikan bahwa setiap pesantren memiliki identitasnya, kekhasan serta tradisi keilmuan yang orisinal," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya