Perbedaan Air Mani, Madzi dan Wadi: Apakah Semuanya Wajib Mandi Junub?

Namun, yang kerap sulit membedakan adalah tiga cairan lainnya yakni air mani, madzi, dan wadi. Bagi orang awam, ketiga cairan ini sekilas mirip sehingga merasa ragu-ragu ketika ada cairan yang keluar dari kelamin laki-laki selain urine, apakah wajib mandi junub atau tidak.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 04 Jan 2024, 10:30 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi Mani atau Sperma (Istimewa)
Ilustrasi mani atau sperma (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ada beberapa cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki, yaitu air seni atau urine, air mani atau sperma, air madzi, dan air wadi. Cairan yang pertama disebutkan tentu sering dikeluarkan dan diketahui secara umum.Ā 

Namun, yang kerap sulit membedakan adalah tiga cairan lainnya yakni air mani, madzi, dan wadi. Bagi orang awam, ketiga cairan ini sekilas mirip sehingga merasa ragu-ragu ketika ada cairan yang keluar dari kelamin laki-laki selain urine, apakah wajib mandi junubĀ atau tidak.

Memang dari ketiga cairan tersebut tidak semuanya wajib mandi. Ada di antaranya cara bersucinya cukup berwudhu saja agar bisa melaksanakan ibadah seperti sholat, membaca Al-Qurā€™an, dan lainnya.

Berikut ini penjelasan perbedaan antara air mani, madzi, dan wadi. Harapannya, setelah ini tidak ragu-ragu lagi terutama soal cara mensucikannya, apakah wajib mandiĀ atau tidak.

Ā 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Air Mani

Mengutip NU Online, air mani adalah cairan berwarna putih yang mengandung sel reproduksi laki-laki yang keluar saat ejakulasi atau puncak syahwat. Air mani atau sperma tidak najis, tetapi seseorang yang mengeluarkan cairan ini wajib mandi.Ā 

Menurut para ulama, ada tiga hal yang membedakan mani dengan cairan lainnya. Jika salah satunya terpenuhi maka sudah bisa dihukumi mani.Ā 

Pertama, baunya ketika basah seperti bau adonan roti dan tepung, sedang ketika sudah mengering seperti bau telor. Kedua, keluarnya memuncrat. Ketiga, terasa nikmat ketika keluar dan setelah itu melemahlah dzakar dan syahwat.Ā 

Menurut pendapat yang kuat (rajih), mani perempuan sama dengan mani laki-laki, tetapi menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim-nya mengatakan bahwa untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat.Ā 

Pendapat Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah, sebagaimana dikemukakan dalam kitab Kifayatul Akhyar.

ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŁŠŁŲ“Ł’ŲŖŁŽŲ±ŁŽŲ·Ł Ų§Ų¬Ł’ŲŖŁŁ…ŁŽŲ§Ų¹Ł Ų§Ł„Ł’Ų®ŁŽŁˆŁ‘ŁŽŲ§ŲµŁ ŲØŁŽŁ„Ł’ ŲŖŁŽŁƒŁ’ŁŁŁŠ ŁˆŁŽŲ§Ų­ŁŲÆŁŁ‡Ł ŁŁŠŁ ŁƒŁŽŁˆŁ’Ł†ŁŁ‡Ł Ł…ŁŽŁ†ŁŁŠŲ§Ł‹ ŲØŁŁ„ŁŽŲ§ Ų®ŁŁ„ŁŽŲ§ŁŁ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ±Ł’Ų£ŁŽŲ©Ł ŁƒŁŽŲ§Ł„Ų±Ł‘ŁŽŲ¬ŁŁ„Ł ŁŁŁŠ Ų°ŁŽŁ„ŁŁƒŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ų±Ł‘ŁŽŲ§Ų¬ŁŲ­Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„Ų±Ł‘ŁŽŁˆŁ’Ų¶ŁŽŲ©Ł ŁˆŁŽŁ‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ ŁŁŁŠ Ų“ŁŽŲ±Ł’Ų­Ł Ł…ŁŲ³Ł’Ł„ŁŁ…Ł Ł„ŁŽŲ§ ŁŠŁŲ“Ł’ŲŖŁŽŲ±ŁŽŲ·Ł Ų§Ł„ŲŖŁ‘ŁŽŲÆŁŽŁŁ‘ŁŁ‚Ł ŁŁŁŠ Ų­ŁŽŁ‚Ł‘ŁŁ‡ŁŽŲ§ ŁˆŁŽŲŖŁŽŲØŁŲ¹ŁŽ ŁŁŁŠŁ‡Ł Ų§ŲØŁ’Ł†Ł Ų§Ł„ŲµŁ‘ŁŽŁ„ŁŽŲ§Ų­ŁĀ Ā Ā 

Artinya: ā€œTidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama.Ā 

Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih dan pendapat Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya:

ā€˜Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncratā€™. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah.ā€ (Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hushni asy-Syafiā€™i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Damaskus-Dar al-Khair, cet ke-1, 1994 H, h. 41)

Air Madzi

Air madzi adalah cairan putih, bening, dan lengket yang keluar saat kondisi syahwat. Keluarnya tidak muncrat dan setelah keluarnya tidak menyebabkan lemas. Cairan ini termasuk najis.

Keluarnya madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki saja, tetapi perempuan juga mengalaminya. Kadang-kadang keluarnya madzi tidak terasa.Ā 

Menurut Imam al-Haraimanā€”sebagaimana dikemukakan oleh imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawiā€”umumnya perempuan yang terangsang akan mengeluarkan madzi, jika dibandingkan dengan laki-laki.

Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ Ų„Ł…ŁŽŲ§Ł…Ł Ų§Ł„Ł’Ų­ŁŽŲ±ŁŽŁ…ŁŽŁŠŁ’Ł†Ł ŁˆŁŽŲ„ŁŲ°ŁŽŲ§ Ł‡ŁŽŲ§Ų¬ŁŽŲŖŁ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ±Ł’Ų£ŁŽŲ©Ł Ų®ŁŽŲ±ŁŽŲ¬ŁŽ Ł…ŁŁ†Ł’Ł‡ŁŽŲ§ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ°Ł’ŁŠŁ Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ ŁˆŁŽŁ‡ŁŁˆŁŽ Ų£ŁŲŗŁ’Ł„ŁŽŲØŁ ŁŁŁŠŁ‡ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ł…ŁŁ†Ł’Ł‡Ł ŁŁŁŠ Ų§Ł„Ų±Ł‘ŁŲ¬ŁŽŲ§Ł„ŁĀ Ā Ā 

Artinya: ā€œImamul Haraiman berpendapat: ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau (juga) berkata: perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki.ā€Ā (Lihat dalam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, II, h. 141 H)Ā 

Air Wadi

Air wadi adalah cairan putih, kental, dan keruh yang tidak berbau. Dari sisi kekentalan, wadi mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani.

Biasanya wadi keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban yang berat. Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih. Air wadi termasuk najis.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, kesimpulannya adalah air madzi dan wadi dikategorikan sebagai cairan najis, membatalkan wudhu, dan tidak wajib mandi. Sementara, air mani atau sperma termasuk cairan suci, tidak sampai membatalkan wudhu, tapi wajib mandi.

Kesimpulan ini sebagaimana dikemukakan oleh Imam An-Nawawi.Ā Ā Ā Ā 

Ā ŁˆŁŽŲ£ŁŽŲ¬Ł’Ł…ŁŽŲ¹ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ų¹ŁŁ„ŁŽŁ…ŁŽŲ§Ų”Ł Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ł„ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŲ¬ŁŲØŁ Ų§Ł„Ł’ŲŗŁŲ³Ł’Ł„Ł ŲØŁŲ®ŁŲ±ŁŁˆŲ¬Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ°Ł’ŁŠŁ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’ŁˆŁŽŲÆŁ’ŁŠŁ: ŁˆŁŽŲ§ŲŖŁ‘ŁŽŁŁŽŁ‚ŁŽ Ų£ŁŽŲµŁ’Ų­ŁŽŲ§ŲØŁŁ†ŁŽŲ§ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ ŁˆŁŲ¬ŁŁˆŲØŁ Ų§Ł„Ł’ŲŗŁŲ³Ł’Ł„Ł ŲØŁŲ®ŁŲ±ŁŁˆŲ¬Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŁ†ŁŁŠŁ‘Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų£ŁŽŁŠŁ‘Ł Ų­ŁŽŲ§Ł„ŁĀ Ā Ā 

Artinya: ā€œPara ulama fikih sepakat tidak wajib mandi karena keluar cairan madzi dan wadi. Namun, sahabat-sahabat kami sepakat wajib mandi karena keluarnya mani atau sperma dalam keadaan apa pun." (Lihat: Al-Imam An-Nawawi, Majmuā€™ Syarah al-Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr], juz II, halaman 142).

Wallahu a'lam. (Sumber: NU Online)

Ā 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya