Liputan6.com, Jakarta - Dalam Islam, terdapat beberapa hewan yang dilarang untuk dikonsumsi dagingnya. Larangan ini didasarkan pada ajaran agama yang ditemukan dalam Al-Qur'an, hadis, serta prinsip-prinsip hukum Islam yang disebut halal dan haram.
Salah satu alasan utama di balik larangan ini adalah untuk menjaga kesehatan dan kesucian tubuh manusia, serta memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi telah diproses dengan cara yang benar dan sesuai dengan ajaran agama.
Salah satu hewan yang haram dikonsumsi dalam Islam adalah babi. Hal ini disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an di beberapa tempat, di antaranya Surah Al-Baqarah ayat 173: "Allah telah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah."
Advertisement
Larangan ini tidak hanya berlaku pada daging babi, tetapi juga pada produk-produk yang berasal dari babi.
Selain babi, beberapa jenis hewan yang memiliki ciri-ciri tertentu juga dilarang. Misalnya, hewan-hewan yang menyebabkan kerusakan atau penyakit bagi manusia, seperti hewan karnivora, hewan yang mengonsumsi bangkai, dan hewan yang memiliki darah yang menggumpal.
Dengan demikian, larangan ini bertujuan untuk melindungi umat Islam dari risiko kesehatan yang mungkin timbul dari mengonsumsi daging hewan tersebut.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Ini Alasan Babi Dilarang Dikonsumsi
Menukil Dalamislam.com, sebelum membahas mengenai hewan apa saja, kita akan membahasa secara keseluruhan hewan haram.
Hewan dikatakan haram menurut Al-Qur'an adalah daging dari hewan yang mati sendiri, darah, daging babi dan hewan yang didedikasika selain untuk Tuhan. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surah al-Maidah,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ
Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang terjatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah 5 : 3).
Dalam Islam perlu diketahui juga sebagai muslim yang taat kita perlu makanan yang 100% halal dan dilarang untuk memakan makanan haram karena hal tersebut adalah dosa. Setelah menyimak makanan haram, kita akan membahasan mengenai hewan yang haram untuk dimakan.
1. Babi
Babi menjadi hewan pertama yang dagingnya dilarang dikonsumsi karena dalam daging babi terdapat cacing yang berbahaya jika masuk ke dalam organ pencernaan manusia, yakni cacing taenia solium, trichinella spiralis, fasciolopsis buski, dan clonorhis sinensis.
Cacing taeniasis atau yang lebih dikenal dengan cacing pita jika masuk ke dalam perut akan berubah menjadi larva dan selanjutnya jika dibiarkan masuk ke dalam usus akan masuk ke peredaran darah. Cacing ini akan menyebar dan dapat menyebabkan beberapa infeksi.
Infeksi yang didapat jika mengonsumsi daging babi adalah diare, sakit perut, sembelit, dan mual muntah. Hal lain yang mengapa babi dilarang dimakan tercantum dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Al-Baqoroh,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
Artinya : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tida (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah 2 : 173).
Advertisement
3 Hewan Berikutnya
2. Anjing
Anjing adalah hewan selanjutnya yang dilarang untuk dimakan. Hal ini tercantum dalam riwayat hadits, dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya, “Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di tanah haram : tikus, kalajengking, burung buas, gagak dan anjing.” (HR. Bukhari).
Anjing dalam hadits di atas disebutkan sebagai hewan fasiq, maka hukumnya haram untuk dimakan. Binatang yang dibolehkan dibunuh adalah hewan yang dilarang untuk dimakan dan dikonsumsi.
Para ulama juga mengharamkan memakan anjing dikarenakan hewan tersebut buas dan bertaring, dari Ibnu Abbas Ra beliau berkata, “Rasulullah SAW melarang makan binatang buas yang memiliki taring dan setiap buas yang memiliki cakar.” (HR. Muslim).
Jika ada yang melakukan jual-beli anjing juga dilarang dan diharamkan, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hasil penjualan anjing itu kotor.” (HR. Muslim).
3. Ular
Ular termasuk hewan melata dan hewan buas. Hewan ini juga dilarang untuk dimakan dan dikonsumsi karena termasuk hewan berbahaya. Malah ular menjadi salah satu hewan yang mesti dibunuh jika semisanya kita bertemu dengan salah satu hewan ini.
Karena termasuk hewan yang diharuskan dibunuh, ular menjadi hewan yang diharamkan untuk dimakan. Ada beberapa jenis ular dan juga berbisa. Hal inilah alasan lainnya mengapa hewan dilarang dimakan.
Al Iraqi dalam kitabnya Thurhut Tarsrib menyatakan: “Setiap binatang yang diperintahkan agar dibunuh adalah haram hukumnya. Yang demikian itu karena perintah membunuhnya berarti penegasan bahwa binatang itu tidak dihargai dan sekaligus sebagai larangan untuk memeliharanya. Andai binatang itu halal dimakan, niscaya boleh untuk dipiara dan dibudidayakan dan selanjutnya dimakan.”
4. Kalajengking
Kalajengking termasuk ke dalam hewan melata dan berbahaya juga. Pasalnya, kalajengking juga memiliki racun yang bisa membahayakan tubuh manusia sama seperti ular, oleh karena itu dilarang untuk dimakan.
Riwayat Ahmad, Abu Daud dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Ibnu Hibban, “Para ulama umat Islam telah menyepakati bahwa barang-barang yang menjijikan, ular dan kalajengking adalah haram untuk dimakan. Dengan demikian barang siapa yang terlanjur memakannya dengan anggapan bahwa itu adalah halal, maka wajib dimintai agar bertobat.” Wallahu'alam.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda Cingebul