Berkurban dari Hasil Ngutang, Sah dan Bolehkah? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Pada waktunya banyak muslim yang ingin menyembelih kurban sebagai wujud kepatuhan atas perintah Allah SWT. Namun faktor ekonomi terkadang menjadi penghalangnya. Lantas, jika berkurban hasil ngutang apakah dibolehkan dalam Islam?

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 26 Mei 2024, 11:30 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi hewan kurban (Istimewa)
Ilustrasi hewan kurban (Istimewa)

Liputan6.com, Bogor - Kurban atau qurban adalah ibadah dengan menyembelih hewan ternak yang telah ditentukan syaratnya dalam syariat. Ibadah kurban dilaksanakan setiap bulan Dzulhijjah, tepatnya pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). 

Hukum menyembelih kurban pada momen Idul Adha adalah sunnah. Kesunnahan ini bukan sekali untuk seumur hidup, tapi kalau bisa setiap tahun melakukan penyembelihan hewan kurban.

Dalil yang mendasari perintah berkurban terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya surah Al-Kautsar. Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (Q.S. Al-Kautsar: 1-2).

Dalam surah Al-Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman:

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (Q.S. Al-Hajj: 34)

Pada waktunya banyak muslim yang ingin menyembelih kurban sebagai wujud kepatuhan atas perintah Allah SWT. Namun faktor ekonomi terkadang menjadi penghalangnya. Lantas, jika berkurban hasil ngutang apakah dibolehkan dalam Islam?

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Penjelasan Buya Yahya

buya yahya 223
Buya Yahya (SS TikTok)

Ulama kharismatik kelahiran Blitar, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya pernah mendapat pertanyaan serupa dari salah satu jemaah kajiannya. 

Jemaah itu bertanya, “Kurban dari hasil ngutang bagaimana? Tapi ngutangnya bukan ke bank, melainkan ke perorangan. Jadi setiap gajian dibayar, nyicil.” 

Buya Yahya menjawab, jika tidak mampu berkurban tak usah memaksakan. Lebih banyak memperbanyak istighfar dan doa, tidak harus menyembelih kurban bila tidak punya uang. 

Jika ada gambaran untuk bayar, dibolehkan ngutang untuk beli hewan kurban. Misalnya, suami baru mengirim uang untuk beli kurbannya pada 15 Dzulhijjah, sementara menjelang Idul Adha stok kambing sudah hampir habis. Kata Buya Yahya, jika kondisi seperti boleh ngutang.  

“Gak usah memaksakan diri dengan ngutang, kecuali ngutang Anda itu adalah bukan ngutang karena Anda tidak mampu. Pas kebetulan hari itu (mepet Idul Adha) gak ada duit, sementara harus cepat beli kambing,” tutur Buya Yahya seperti dikutip dari YouTube Buya Yahya, Sabtu (25/5/2024). 

“Tapi kalau ada orang fakir gak perlu seperti itu. Malah Anda nanti jadi kurban utang,” tegas Buya Yahya.

Jika Maksa Ngutang padahal Tidak Mampu, Apakah Kurbannya Sah?

Jangan Buat Foya-foya, Sulap Utang Menjadi Untung dengan Cara ini
(Foto: Ilustrasi)

Sebagaimana dikatakan Buya Yahya, orang yang tidak mampu membeli kambing, domba, atau patungan sapi bersama enam orang lainnya, tidak perlu punya pemikiran berutang kepada orang lain demi bisa ibadah kurban.

Jika tetap ngutang, apakah nanti kurbannya tetap sah?

“Memaksa sah kurbannya, tapi belum tentu menjadi pahala yang baik buat Anda. Karena bisa jadi Anda melakukan keharaman. Karena utang itu luar biasa. Kalau yang nagih agak kasar, sering, Anda pusing. Karena pusing gak dapat uang, akhirnya nyuri. Nauzubillah. Jangan biasakan ngutang,” pesan Buya Yahya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya