Liputan6.com, Jakarta - Meski kepada hewan yang akan disembelih, Islam mengatur berbagai aturan termasuk adanya sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan kepada hewan qurban.
Jelas-jelas mau disembelih, mengapa harus ada larangannya? Ternya Islam begitu tingginya mengatur mengenai adab, meski kepada hewan sekalipun.
Larangan-larangan yang diberlakukan terhadap perlakuan hewan kurban sebelum disembelih ada untuk memastikan kesejahteraan hewan dan menjaga keadilan serta belas kasihan dalam praktik ibadah.
Advertisement
Islam sangat menekankan pentingnya memperlakukan hewan dengan baik, bahkan saat hewan tersebut akan dijadikan qurban.
Hewan harus diperlakukan dengan kasih sayang, tanpa kekerasan atau penganiayaan, agar tidak mengalami penderitaan yang tidak perlu.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Jangan Diperah Susunya
Prinsip ini mencerminkan ajaran Islam tentang rahmat dan kepedulian terhadap semua makhluk hidup, serta menjaga keseimbangan ekosistem dengan cara yang beradab dan penuh hormat.
Seperti mengutip Bincangmuslimah.com, ada tiga hal yang dilarang pada hewan qurban sebelum disembelih. Berikut tiga hal yang dilarang tersebut:
Pertama, memerah air susu hewan qurban. Menurut ulama kalangan Madzhab Hanafiyah, makruh hukumnya mengambil air susu hewan yang sudah dibeli untuk dijadikan qurban, baik berupa unta, sapi atau kambing.
Sebab, pada hewan tersebut sudah diniatkan untuk dijadikan qurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah (Qurbah), sehingga tidak boleh memanfaatkan bagian apapun dari hewan tersebut. Selain itu, memerah air susu hewan yang hendak dijadikan qurban akan mengurangi kualitas daging hewan tersebut.
Para ulama telah bersepakat hal apapun yang dapat mengurangi kualitas daging hewan qurban maka hal itu dilarang. Namun, apabila sudah terlanjur air susu hewan qurban tersebut diperah, maka hukumnya wajib disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh diminum sendiri.
Advertisement
Jangan Dijadikan Pembajak Sawah
Kedua, mencukur dan mengambil bulu hewan yang hendak dijadikan qurban. Jika sudah terlanjur dicukur, maka harus disedekahkan kepada orang lain.
Ketiga, menggunakan hewan yang hendak dijadikan qurban untuk keperluan duniawi seperti digunakan untuk membajak sawah, dijadikan kendaraan, atau lainnya.
Hewan yang hendak dijadikan qurban tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun di luar tujuan ibadah kepada Allah.
Tiga hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Fiqhul Islami Wa Adillatuhu,
ويكره لمن اشترى أضحية أن يحلبها أو يجز صوفها، أو ينتفع بها، ركوباً أو حملاً، أو ينتفع بلحمها إذا ذبحها قبل وقتها؛ لأنه عينها للقربة، والانتفاع بها يوجب نقصاً فيها. وإن كان في ضرعها لبن، وهو يخاف عليها الهلاك إن لم يحلبها، نضح ضرعها بالماء البارد، حتى يتقلص اللبن. وإن حلبها تصدق باللبن؛ لأنه جزء من شاة متعينة للقربة. وإن ذبحها أو جزها تصدق باللحم أو بقيمته، وبالصوف والشعر والوبر
Bagi orang yang sudah membeli hewan sebagai qurban dimakruhkan memerah air susu hewan tersebut, atau memotong bulunya, atau memanfaatkannya sebagai kendaraan atau membawa barang.
Jika dia memerah air susu hewan tersebut, maka harus mensedekahkan air susu tersebut karena susu tersebut bagian dari hewan yang sudah ditentukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jika menyembelih hewan tersebut atau memotong bulunya, maka dagingnya atau harganya harus disedekahkan, begitu juga bulunya harus disedekahkan. (Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz 4 hal. 273)
Itulah tiga hal yang dilarang pada hewan qurban sebelum disembelih untuk diperhatikan dan diamalkan. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul