Jangan Lakukan Ini kepada Hewan Qurban Sebelum Disembelih

Meskipun hendak dijadikan hewan qurban, 3 hal ini dilarang dilakukan kepada hewan tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2024, 22:30 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2024, 22:30 WIB
Sapi Qurban Jokowi
Sapi jenis limosin bernama (Foto: Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Jakarta - Meski kepada hewan yang akan disembelih, Islam mengatur berbagai aturan termasuk adanya sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan kepada hewan qurban.

Jelas-jelas mau disembelih, mengapa harus ada larangannya? Ternya Islam begitu tingginya mengatur mengenai adab, meski kepada hewan sekalipun.

Larangan-larangan yang diberlakukan terhadap perlakuan hewan kurban sebelum disembelih ada untuk memastikan kesejahteraan hewan dan menjaga keadilan serta belas kasihan dalam praktik ibadah.

Islam sangat menekankan pentingnya memperlakukan hewan dengan baik, bahkan saat hewan tersebut akan dijadikan qurban.

Hewan harus diperlakukan dengan kasih sayang, tanpa kekerasan atau penganiayaan, agar tidak mengalami penderitaan yang tidak perlu.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Jangan Diperah Susunya

Pasar Hewan Kurban Jelang Idul Adha di New Delhi
Kambing diberi makan di pasar ternak menjelang Idul Adha (AP Photo/Altaf Qadri)

Prinsip ini mencerminkan ajaran Islam tentang rahmat dan kepedulian terhadap semua makhluk hidup, serta menjaga keseimbangan ekosistem dengan cara yang beradab dan penuh hormat.

Seperti mengutip Bincangmuslimah.com, ada tiga hal yang dilarang pada hewan qurban sebelum disembelih. Berikut tiga hal yang dilarang tersebut:

Pertama, memerah air susu hewan qurban. Menurut ulama kalangan Madzhab Hanafiyah, makruh hukumnya mengambil air susu hewan yang sudah dibeli untuk dijadikan qurban, baik berupa unta, sapi atau kambing.

Sebab, pada hewan tersebut sudah diniatkan untuk dijadikan qurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah (Qurbah), sehingga tidak boleh memanfaatkan bagian apapun dari hewan tersebut. Selain itu, memerah air susu hewan yang hendak dijadikan qurban akan mengurangi kualitas daging hewan tersebut.

Para ulama telah bersepakat hal apapun yang dapat mengurangi kualitas daging hewan qurban maka hal itu dilarang. Namun, apabila sudah terlanjur air susu hewan qurban tersebut diperah, maka hukumnya wajib disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh diminum sendiri.

Jangan Dijadikan Pembajak Sawah

Penampilan Menarik SPG Mal Hewan Kurban
Sales Promotion Girl (SPG) memberi makan hewan kurban di Mal Hewan Qurban (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kedua, mencukur dan mengambil bulu hewan yang hendak dijadikan qurban. Jika sudah terlanjur dicukur, maka harus disedekahkan kepada orang lain.

Ketiga, menggunakan hewan yang hendak dijadikan qurban untuk keperluan duniawi seperti digunakan untuk membajak sawah, dijadikan kendaraan, atau lainnya.

Hewan yang hendak dijadikan qurban tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun di luar tujuan ibadah kepada Allah.

Tiga hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Fiqhul Islami Wa Adillatuhu,

ويكره لمن اشترى أضحية أن يحلبها أو يجز صوفها، أو ينتفع بها، ركوباً أو حملاً، أو ينتفع بلحمها إذا ذبحها قبل وقتها؛ لأنه عينها للقربة، والانتفاع بها يوجب نقصاً فيها. وإن كان في ضرعها لبن، وهو يخاف عليها الهلاك إن لم يحلبها، نضح ضرعها بالماء البارد، حتى يتقلص اللبن. وإن حلبها تصدق باللبن؛ لأنه جزء من شاة متعينة للقربة. وإن ذبحها أو جزها تصدق باللحم أو بقيمته، وبالصوف والشعر والوبر

Bagi orang yang sudah membeli hewan sebagai qurban dimakruhkan memerah air susu hewan tersebut, atau memotong bulunya, atau memanfaatkannya sebagai kendaraan atau membawa barang.

Jika dia memerah air susu hewan tersebut, maka harus mensedekahkan air susu tersebut karena susu tersebut bagian dari hewan yang sudah ditentukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jika menyembelih hewan tersebut atau memotong bulunya, maka dagingnya atau harganya harus disedekahkan, begitu juga bulunya harus disedekahkan. (Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz  4  hal. 273)

Itulah tiga hal yang dilarang pada hewan qurban sebelum disembelih untuk diperhatikan dan diamalkan. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya