Awas! Sedekah Justru Berdosa Jika dalam Kondisi Seperti Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan perihal hukum sedekah bagi orang yang masih memiliki utang.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 02:00 WIB
Buya Yahya. (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)
Buya Yahya. (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)

Liputan6.com, Cilacap - Ulama kharismatik kelahiran Blitar yang merupakan pengasuh LPD Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif atau akrab dengan sapaan Buya Yahya membahas tentang hukum sedekah bagi seseorang yang masih memiliki utang.

Permasalahan ini menjadi pertanyaan salah seorang jemaah dalam sebuah kesempatan ceramahnya sebagaimana ditayangkan di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Sedekah merupakan perbuatan yang sangat terpuji, namun di sisi lain utang juga harus segera dibayarkan, mengingat konsekuensinya di hari kiamat yang sangat mengerikan. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ 

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).

Lantas, bagaimana hukum sedekah seseorang yang masih memilki utang? Simak penjelasan Buya Yahya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Sedekah Justru Berdosa Jika Masih Memiliki Utang

Ilustrasi sedekah
Ilustrasi sedekah. Photo by Freepik

Dalam penjelasannya Buya Yahya mengatakan bahwa seorang Muslim dalam berbuat baik harus dengan menggunakan ilmu dan perimbangan yang matang sehingga tidak tersesat. Menurut Buya Yahya orang yang bersedekah kepada orang lain dengan uang pinjaman, sedang dirinya sendiri kesulitan menghadapi waktu pembayaran yang sudah jatuh tempo, maka sedekah tersebut keliru.

Bahkan Buya Yahya mengatakan hukumnya haram karena dapat menzalimi orang yang memberikan pinjaman utang.

"Kalau anda punya utang, anda sedekah, anda tambah dosa. Karena orang yang diutangi kecewa. 'Ini orang utang belum dibayar, (malahan) sedekah'. Tidak boleh berbuat baik dengan kebodohan, bayar utang itu jauh lebih gede pahalanya," kata Buya Yahya dikutip dari Republika, Minggu (09/06/2024).

Dalam penjelasannya Buya Yahya mengatakan bahwa seorang Muslim dalam berbuat baik harus dengan menggunakan ilmu dan perimbangan yang matang sehingga tidak tersesat. Menurut Buya Yahya orang yang bersedekah kepada orang lain dengan uang pinjaman, sedang dirinya sendiri kesulitan menghadapi waktu pembayaran yang sudah jatuh tempo, maka sedekah tersebut keliru. Bakan Buya Yahya mengatakan hukumnya haram karena dapat menzalimi orang yang memberikan pinjaman utang.

"Kalau Anda punya utang, Anda sedekah, Anda tambah dosa. Karena orang yang diutangi kecewa. 'Ini orang utang belum dibayar, (malahan) sedekah'. Tidak boleh berbuat baik dengan kebodohan, bayar utang itu jauh lebih gede pahalanya," kata Buya Yahya.

Boleh Sedekah Meski Masih Memiliki Utang, Asalkan...

Nasi Jumat Rp 10.000, Cara Sedekah di Bulan Ramadan ala Warga Palembang
Henni Martini, owner usaha kuliner @membumi_idn, membagikan Nasi Sedekah Jumat ke panti asuhan di Palembang, yang merupakan gerakan sedekah dari para donatur (Liputan6.com / Nefri Inge)

Memang menurut Buya Yahya banyak keterangan yang menjelaskan bahwa orang yang bersedekah akan diganti berlipat-lipat. Akan tetapi hal tersebut berlaku pada kondisi orang yang tidak terlilit utang dan menghadapi waktu pembayaran.

Maka menurut Buya Yahya, seseorang yang memiliki utang hendaknya tidak bersedekah dengan uang melainkan dapat bersedekah dengan tenaga atau lainnya. Maka ketika ada orang yang terlilit utang dan sudah masuk jatuh tempo lebih diutamakan untuk menyelesaikan utangnya dibanding dengan mengeluarkan sedekah.

Karena itu menurut Buya Yahya harus memiliki perhitungan ketika akan bersedekah. Terkecuali, menurut Buya Yahya, seseorang memiliki utang, namun belum masuk jatuh tempo pembayaran utang, dan ia pun sudah mempunyai cadangan atau perhitungan yang matang untuk memastikan ketersediaan dana yang akan digunakan untuk membayar utang ketika sudah jatuh tempo, sementara ada orang fakir miskin yang meminta  sedekah padanya, maka sedekah tersebut dibolehkan. 

"Saya belum jatuh tempo, saya sedekah, bayar utang saya ada gaji bulan depan, punya cadangan untuk bayar. Tapi kalau punya utang sudah jatuh tempo jangan pikirkan sedekah," katanya. 

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya