Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan adalah ikatan suci yang menjadi fondasi utama dalam kehidupan umat manusia. Namun, sering kali pernikahan menjadi sumber konflik karena kurangnya pemahaman tentang fikih pernikahan.
Ustadz Adi Hidayat (UAH), pendiri Quantum Akhyar Institute, menjelaskan pentingnya mempelajari fikih menikah sebelum memasuki jenjang rumah tangga.
Advertisement
"Kata Allah, sebelum menikah pelajari dulu fikih menikah. Banyak orang yang menikah, tapi karena tidak belajar tentang persoalan rumah tangga, apa yang akan terjadi di rumah tangganya?" ujar UAH dalam salah satu ceramahnya yang dirangkum dari tayangan video di kanal YouTube @JagaTubechannel.
Advertisement
Dalam video tersebut, UAH memberikan panduan penting berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Ia menyebutkan, "Kata Allah, kalau kamu berbuat begini, akan ada miskomunikasi. Kalau ada miskomunikasi, persoalannya akan begini, solusinya begini." Hal ini kemudian dirujuk pada firman Allah dalam Surah Ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١
Wa min âyâtihî an khalaqa lakum min anfusikum azwâjal litaskunû ilaihâ wa ja‘ala bainakum mawaddataw wa raḫmah, inna fî dzâlika la'âyâtil liqaumiy yatafakkarûn.
Artinya: "Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Pedoman Suami Istri
Dalam penjelasannya, UAH juga merujuk Surah An-Nisa ayat 34-35 yang memuat pedoman bagi suami dan istri dalam menjalankan tugas masing-masing di rumah tangga.
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ
Ar-rijâlu qawwâmûna ‘alan-nisâ'i bimâ fadldlalallâhu ba‘dlahum ‘alâ ba‘dliw wa bimâ anfaqû min amwâlihim.
Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya."
Menurut UAH, salah satu tugas utama suami setelah menikah adalah mencari nafkah yang halal. Allah sudah menurunkan panduan dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 22:
وَفِى السَّمَاۤءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوْعَدُوْنَ ٢٢
Wa fis-samâ'i rizqukum wa mâ tû‘adûn.
Artinya: "Di langit terdapat pula (hujan yang menjadi sebab) rezekimu dan apa yang dijanjikan kepadamu."
UAH menegaskan, rezeki yang halal harus menjadi prioritas. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 168, Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ
Yâ ayyuhan-nâsu kulû mimmâ fil-ardli ḫalâlan thayyibaw wa lâ tattabi‘û khuthuwâtisy-syaithân.
Artinya: "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan."
Advertisement
Kunci Keberkahan Rizki
Dalam ceramahnya, UAH juga mengingatkan bahwa bersyukur adalah kunci untuk mendapatkan keberkahan rezeki. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 172:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ ١٧٢
Yâ ayyuhalladzîna âmanû kulû min thayyibâti mâ razaqnâkum wasykurû lillâhi ing kuntum iyyâhu ta‘budûn.
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, makanlah apa-apa yang baik yang Kami anugerahkan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya."
UAH menyampaikan, keberhasilan rumah tangga tidak hanya ditentukan oleh materi, tetapi juga oleh pemahaman mendalam tentang ajaran Islam. Kesadaran akan tanggung jawab sebagai suami dan istri akan menciptakan keharmonisan dalam keluarga.
Dalam konteks ini, UAH mengajak umat Islam untuk terus mempelajari Al-Qur'an dan Hadis sebagai pedoman hidup. Dengan memahami dan mengamalkan ajaran tersebut, rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah akan tercapai.
UAH mengingatkan bahwa keberkahan pernikahan hanya akan tercapai jika pasangan saling mendukung dalam kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
Sebagai penutup, UAH menegaskan pentingnya menjadikan Al-Qur'an sebagai landasan utama dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Dengan begitu, pernikahan tidak hanya menjadi ikatan duniawi, tetapi juga sarana untuk meraih ridha Allah SWT.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul