Liputan6.com, Jakarta - Al-Qur’an adalah kitab keempat yang diturunkan Allah setelah Injil. Dengan menggunakan bahasa Arab, Kitab Suci Al-Qur'an yang diperuntukkan umat Islam ini diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
Dalam sejarahnya, ayat-ayat Al-Qur’an tidak diturunkan secara sekaligus, melainkan berangsur-angsur sesuai kebutuhan dan peristiwa yang terjadi. Al-Qur’an pun tidak langsung berbentuk mushaf (lembaran) seperti yang dipegang umat Islam saat ini.
Advertisement
Seiring berkembangnya teknologi, Al-Qur’an tak hanya berbentuk mushaf, tapi juga sudah dapat dibaca melalui handphone (HP) masing-masing. Dengan mengunduh di Play Store atau App Store, Al-Qur’an dapat dibaca dengan mudah lewat gawainya masing-masing.
Advertisement
Baca Juga
Namun demikian, muncul persoalan baru di kalangan masyarakat. Bagaimana jika HP yang ada aplikasi Al-Qur’an dibawa ke toilet? Mengingat Al-Qur’an adalah kitab suci yang harus dihormati dan dijaga.
Pertanyaan tersebut pernah muncul di kajian Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Ustadz Adi Hidayat (UAH). Simak berikut penjelasan dari dua ulama kharismatik tersebut.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan UAS
Ustadz Abdul Somad mengatakan, HP yang di dalamnya terdapat aplikasi Al-Qur’an boleh dibawa ke toilet atau kamar mandi. Syaratnya adalah aplikasi Al-Qur’an dalam gawanya tidak dibuka.
“Boleh. HP ini dibawa ke dalam wc. Dengan syarat gelap, mati. Tapi dalam keadaan hidup, dibuka Al-Qur’an digital tak boleh, karena tampak tulisannya,” jawab UAS dikutip dari YouTube Rumah Dakwah, Ahad (19/1/2025).
“Kalau ada yang mengatakan mati pun tak boleh, berarti dia mau masuk wc dibuka otaknya, tinggalkan di pintu, karena di dalam ini (otaknya) kan ada juz 30. Walaupun tidak 30 juz tapi insya Allah juz 30 ada,” kata UAS sambil berkelakar.
Advertisement
Penjelasan UAH
Sebelum menjawab hukum membawa HP yang ada aplikasi Al-Qur’an ke toilet, UAH menjelaskan bahwa mushaf dan Al-Qur’an digital berbeda. Beda bentuk, juga beda dalam persoalan hukumnya.
“Kalau sudah dituliskan dalam bentuk tulisan, namanya bukan Al-Qur’an, namanya mushaf, tapi di dalamnya ada nilai Al-Qur’an. Karena itu harus dihormati. Tidak boleh kita lecehkan, simpan di bawah, dan sebagainya, itu mushaf,” kata UAH dikutip dari YouTube Channel Hikmah.
“Mushaf itu adalah Al-Qur’an yang tertuliskan di antara dua jilid. Isinya cuma Al-Qur’an saja, gak ada terjemahanya. Kalau sudah ada terjemahan, itu sudah berganti jadi terjemah. Kalau ada keterangan disebut dengan tafsir,” jelas UAH.
Sementara itu, lanjut UAH, jika dimunculkan di HP disebut jihaz. Al-Qur’an di HP tidak bisa dihukumi sebagai mushaf, karena beda.
“Kalau hukum bacaannya sama-sama dibaca, gak ada masalah, karena yang dibaca Al-Qur’an-nya, bunyinya, gak masalah,” tutur UAH.
“Tapi hukum terkait HP yang melekat di dalamnya Al-Qur’an, jihaz, dengan mushaf beda,” tambahnya.
UAH mengatakan, mushaf tidak bisa dibawa sembarangan. Ada adab-adabnya. Mushaf tidak boleh dibawa ke tempat kotor, misalnya toilet.
“Tapi (Al-Qur’an di) HP beda. Begitu aplikasinya ditutup, dianggap gak ada (Al-Qur’an gak dibuka). Makanya, Anda pun (kalau) bawa HP ke kamar mandi itu sah-sah saja,” ujar UAH.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan UAS dan UAH, hukum membawa HP yang ada Al-Qur’an digital ke toilet boleh-boleh saja selagi tidak dibuka aplikasinya. Wallahu a’lam.