Hukum Menaruh Mushaf di Lantai: Adab dan Larangan yang Perlu Diketahui

Adab yang perlu dipahami dalam memperlakukan mushaf Al-Qur'an dengan baik.

oleh Putry Damayanty diperbarui 09 Feb 2025, 16:30 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2025, 16:30 WIB
Ilustrasi muslim membaca Al-Qur'an
Ilustrasi muslim membaca Al-Qur'an. (Photo Copyright by Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mushaf Al-Qur'an adalah kitab mulia dan sangat dihormati dalam agama Islam. Al-Qur'an, yang berisi wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, merupakan pedoman hidup bagi umat Islam di seluruh dunia.

Setiap huruf dan kata dalam Al-Qur'an diyakini sebagai petunjuk hidup yang sempurna, mengandung ajaran moral, etika, hukum, dan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, mushaf Al-Qur'an telah ditulis dan disalin dengan hati-hati, menjaga keaslian dan kesucian teks Al-Qur'an.

Selama berabad-abad, berbagai mushaf Al-Qur'an telah dihasilkan dan disebarkan di berbagai belahan dunia, masing-masing dengan ciri khas gaya tulisan dan bentuk fisik yang berbeda, namun tetap menjaga esensi teks yang sama.

Bagi umat Muslim, mushaf Al-Qur'an dihormati dengan penuh rasa takzim dan keikhlasan. Adab dalam memperlakukan mushaf, seperti cara membawanya, menyimpannya, dan membacanya, menjadi bagian dari penghormatan terhadap kitab suci ini. 

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Hukum Menaruh Mushaf di Lantai

Tadarus Al-Qur’an Raksasa di Masjid Yaman
Pria Muslim mendengarkan ketika seorang anak membaca Al-qur'an pada hari pertama bulan suci Ramadhan di Masjid Al-Kabir di kota tua Sanaa, ibu kota Yaman, 2 April 2022. Pada bulan Ramadhan umat muslim memanfaatkan waktu untuk memperbanyak ibadah dengan membaca Al Quran. (MOHAMMED HUWAIS/AFP)... Selengkapnya

Apabila menghormati mushaf adalah suatu kewajiban, lalu bagaimana hukumnya jika meletakkan mushaf langsung di lantai tanpa meninggikan tempat sedikit pun?

Dikutip dari laman NU Online, Syekh Sulaiman al-Bujairami menyatakan bahwa menaruh mushaf di lantai langsung hukumnya haram. Yang tepat, menurut beliau Al-Qur’an yang mulia seharusnya diletakkan di tempat yang menurut pandangan khalayak disebut sebagai tinggi walaupun ketinggiannya cukup sedikit dari tanah.

وَيَحْرُمُ وَضْعُ الْمُصْحَفِ عَلَى الْأَرْضِ بَلْ لَا بُدَّ مِنْ رَفْعِهِ عُرْفًا وَلَوْ قَلِيلًا اهـ

Artinya: “Dan haram meletakkan mushaf di atas bumi, bahkan wajib mengangkatnya di tempat yang tinggi menurut khalayak walaupun sedikit” (Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami, [Darul Fikr: 1995], juz 1, hal. 376)

Rasulullah pernah memberikan contoh tentang bagaimana selayaknya menghormati kitab suci sebagaimana hadis yang pernah diceritakan oleh Ibnu Umar berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: أَتَى نَفَرٌ مِنْ يَهُودٍ، فَدَعَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْقُفِّ، فَأَتَاهُمْ فِي بَيْتِ الْمِدْرَاسِ، فَقَالُوا: يَا أَبَا الْقَاسِمِ: إِنَّ رَجُلًا مِنَّا زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ، فَوَضَعُوا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وِسَادَةً فَجَلَسَ عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: «بِالتَّوْرَاةِ»، فَأُتِيَ بِهَا، فَنَزَعَ الْوِسَادَةَ مِنْ تَحْتِهِ، فَوَضَعَ التَّوْرَاةَ عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: «آمَنْتُ بِكِ وَبِمَنْ أَنْزَلَكِ» ثُمَّ قَالَ: «ائْتُونِي بِأَعْلَمِكُمْ»، فَأُتِيَ بِفَتًى شَابٍّ، ثُمَّ ذَكَرَ قِصَّةَ الرَّجْمِ، نَحْوَ حَدِيثِ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ

Artinya: Sekelompok orang Yahudi sowan kepada Nabi. Mereka mengundang Nabi untuk ke daerah Quf (satu daerah di Madinah). Kemudian Nabi mendatangi mereka di Baitul Midras (t empat yang digunakan orang Yahudi untuk mengkaji kitab Taurat).

Cara Nabi Muhammad Menghormati Kitab Suci

Ilustrasi mengaji, baca Al-Qur'an
Ilustrasi mengaji, baca Al-Qur'an. (Photo created by rawpixel.com on www.freepik.com)... Selengkapnya

Mereka kemudian mengadu kepada Nabi. ‘Hai ayahnya Qasim. Sesungguhnya seorang laki-laki di antara kami ada yang berzina dengan wanita. Jelaskan tentang hukumnya kepada mereka.

Orang-orang Yahudi ini kemudian meletakkan kasur kecil (sejenis bantal duduk) untuk Rasulullah ﷺ. Nabi pun lalu duduk di situ. Nabi berkata ‘Ambilkan aku Taurat!’ Taurat pun diserahkan kepada Nabi.

Nabi melepaskan kasur duduk yang berada di bawahnya. Beliau ganti dengan meletakkan taurat di atas kasur tersebut. Lalu Nabi mengatakan kepada Taurat itu dengan pernyataan ‘Aku iman kepadamu dan iman kepada Tuhan yang menurunkanmu.’

Nabi meminta ‘Tolong datangkan kepadaku orang yang paling mengerti (tentang Taurat) di antara kalian. Nabi ﷺ didatangkan seorang pemuda. Ia membaca taurat tersebut dengan mengisahkan tentang rajam” (HR. Abu Dawud).

Dengan demikian, apabila Nabi Muhammad ﷺ yang sebagai manusia terpilih saja selalu menghormati kitab suci Taurat, apalagi kita sebagai umat Nabi Muhammad kepada kitab-kitab kita sendiri, Al-Qur’an, sudah seharusnya kita menghormatinya. Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya