Memegang atau Menyentuh Kemaluan Istri, Apakah Membatalkan Puasa?

Para ulama menyebutkan bahwa salah satu hikmah puasa adalah melatih diri untuk mengendalikan hawa nafsu. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa disunnahkan untuk menjauhi segala bentuk syahwat yang dapat mengganggu kesucian puasanya.

oleh Liputan6.com Diperbarui 21 Feb 2025, 14:30 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2025, 14:30 WIB
Ilustrasi bunga mawar
Ilustrasi bunga mawar. (Gambar oleh RitaE dari Pixabay)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Dalam bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan berbagai hal yang membatalkan puasa. Namun, ada juga persoalan lain yang kerap dipertanyakan, salah satunya adalah hukum menyentuh atau memegang kemaluan istri saat berpuasa.

Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah – KTB (www.piss-ktb.com), disebutkan bahwa menyentuh kemaluan istri saat puasa tidak membatalkan puasa, tetapi hukumnya makruh. Hal ini disebabkan karena perbuatan tersebut bisa menimbulkan syahwat yang bertentangan dengan hikmah puasa.

Dalam Islam, puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari hal-hal yang dapat mengurangi kesempurnaan ibadah tersebut. Salah satunya adalah larangan melakukan sesuatu yang dapat membangkitkan nafsu, meskipun tidak sampai membatalkan puasa.

Para ulama menyebutkan bahwa salah satu hikmah puasa adalah melatih diri untuk mengendalikan hawa nafsu. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa disunnahkan untuk menjauhi segala bentuk syahwat yang dapat mengganggu kesucian puasanya.

Dalam beberapa kitab fiqih disebutkan bahwa keasyikan dalam mendengar, melihat, menyentuh, atau mencium sesuatu yang bisa membangkitkan syahwat sebaiknya dihindari. Meskipun tidak membatalkan puasa, hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan utama puasa.

Sebagai contoh, mencium bunga, menyentuh pasangan dengan penuh kemesraan, atau memandanginya dengan syahwat adalah hal-hal yang hukumnya makruh saat berpuasa. Keasyikan dalam hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi nilai ibadah puasa yang sedang dijalankan.

Ulama juga menyebutkan bahwa masuk ke dalam pemandian umum dengan air hangat saat berpuasa juga termasuk perbuatan yang makruh. Alasannya adalah karena hal tersebut bisa menyebabkan seseorang merasa terlalu nyaman hingga menimbulkan kenikmatan yang bertentangan dengan makna puasa.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Sebisa Mungkin Tahan Diri

Asal Mula Baju Koko yang Bikin Pria Muslim Ganteng Maksimal di Hari Lebaran
ilustrasi menahan diri. ©Shutterstock.... Selengkapnya

Dalam konteks menyentuh kemaluan istri, meskipun tidak sampai berhubungan suami istri, tetap dianjurkan untuk menahan diri. Sebab, perbuatan ini dapat memancing syahwat yang berpotensi membatalkan puasa jika sampai mengeluarkan mani.

Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa puasa adalah ibadah yang menuntut kesucian lahir dan batin. Oleh karena itu, meskipun tidak ada dalil yang secara langsung menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan istri membatalkan puasa, namun hukumnya tetap makruh.

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu' menyebutkan bahwa seseorang yang berpuasa hendaknya menjaga diri dari hal-hal yang bisa mengarah pada batalnya puasa. Ini termasuk mencium, menyentuh, atau bermesraan dengan pasangan jika dikhawatirkan menimbulkan syahwat.

Namun, jika seseorang mampu mengendalikan diri dan tidak sampai pada batasan yang membatalkan puasa, maka puasanya tetap sah. Tetapi sebaiknya ia tetap menjauhi perbuatan yang bisa mengurangi pahala puasanya.

Dalam mazhab Syafi'i, dijelaskan bahwa perbuatan yang dapat memancing syahwat seperti mencium atau menyentuh istri secara berlebihan saat puasa adalah makruh. Ini karena dikhawatirkan bisa berlanjut ke hal yang lebih jauh hingga membatalkan puasa.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa jika seseorang menyentuh istri tanpa ada syahwat, maka hal itu tidaklah makruh. Namun, jika ada kekhawatiran akan munculnya syahwat, maka sebaiknya dihindari demi menjaga kesucian puasa.

Rasulullah SAW sendiri pernah mencium istrinya saat berpuasa, tetapi beliau mampu mengendalikan diri. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan seperti itu tidak membatalkan puasa, tetapi tetap harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Begini Kesimpulannya

[Bintang] Jadwal Sholat, Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-2, 18 Mei 2018
ilustrasi puasa. (Ilustrasi: AboutIslam.net)... Selengkapnya

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mencium istrinya saat berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu menahan diri dari hawa nafsunya. Dari sini, para ulama memahami bahwa perbuatan tersebut tidak membatalkan puasa, tetapi bisa menjadi makruh jika dikhawatirkan memancing syahwat.

Oleh karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang dapat mengarah pada syahwat. Jika seseorang merasa sulit mengendalikan diri, maka lebih baik menjauhi tindakan yang bisa membawa pada perkara yang membatalkan puasa.

Selain itu, penting untuk memahami bahwa makruh bukan berarti haram, tetapi lebih kepada sesuatu yang sebaiknya ditinggalkan demi menjaga kesempurnaan ibadah. Dalam hal ini, seseorang tetap perlu mengendalikan diri agar puasanya lebih bernilai di sisi Allah SWT.

Kesimpulannya, menyentuh kemaluan istri saat berpuasa tidak membatalkan puasa, tetapi hukumnya makruh. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk lebih berhati-hati dalam menjaga puasanya agar tidak terjerumus pada hal-hal yang bisa mengurangi nilai ibadahnya.

Puasa Ramadhan adalah momen untuk meningkatkan ketakwaan dan menahan diri dari segala godaan duniawi. Oleh karena itu, menjaga hati, pikiran, dan tindakan sangat penting agar puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjadi sarana meningkatkan spiritualitas.

Dengan memahami hukum ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan puasanya dengan lebih baik, menjauhi hal-hal yang makruh, serta meraih keutamaan yang lebih besar dalam ibadahnya.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya