Liputan6.com, Jakarta Berenang saat puasa menjadi salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Muslim, terutama ketika bulan Ramadhan tiba di musim panas. Tak sedikit orang yang merasa ragu apakah berenang saat puasa dapat membatalkan puasa atau tidak. Banyak yang khawatir bahwa aktivitas berenang saat puasa dapat membuat air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja dan membatalkan ibadah puasa mereka.
Advertisement
Dalam pandangan Islam, berenang saat puasa sebenarnya tidak dilarang secara mutlak. Berbagai pendapat ulama dan hadits menjelaskan bahwa aktivitas berenang saat puasa diperbolehkan dengan beberapa syarat tertentu. Menjaga kesehatan tubuh melalui olahraga seperti berenang saat puasa pun dapat menjadi salah satu bentuk mensyukuri nikmat yang Allah berikan, selama dilakukan dengan kehati-hatian untuk tidak membatalkan puasa.
Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang berenang saat puasa berdasarkan dalil-dalil yang sahih dan pendapat para ulama terpercaya. Mulai dari hukum berenang saat puasa, batasan-batasan yang perlu diperhatikan, hingga tips aman berenang saat puasa agar ibadah tetap sempurna.
Mari kita simak bersama penjelasan lengkapnya, dalam rangkuman yang telah Liputan6.com susun dibawah ini, pada Minggu (9/3).
Pandangan Islam Tentang Berenang Saat Puasa
Dalam ajaran Islam, menjaga kesehatan tubuh merupakan kewajiban setiap Muslim sebagai bentuk syukur atas nikmat yang telah Allah berikan. Olahraga, termasuk berenang, menjadi salah satu cara untuk memelihara kesehatan tubuh. Pertanyaannya, bagaimana hukumnya jika seseorang ingin berenang ketika sedang menjalankan ibadah puasa?
Para ulama telah menjelaskan bahwa pada dasarnya berenang saat puasa tidak membatalkan puasa. Seseorang yang berenang ketika berpuasa, baik itu nelayan yang mencari ikan, perenang profesional yang berlatih, maupun orang biasa yang ingin menyegarkan tubuh dari panasnya cuaca, tidak akan batal puasanya selama memenuhi syarat tertentu.
Syarat utama yang harus diperhatikan adalah tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja. Jika seseorang sengaja menelan air saat berenang, maka puasanya akan batal. Namun jika air masuk secara tidak sengaja, maka puasanya tetap sah.
Upaya untuk menyejukkan tubuh saat puasa dengan berenang atau menyiramkan air ke kepala juga memiliki landasan dari praktik Nabi Muhammad SAW, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits:
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
Artinya: "Aku melihat Rasulullah SAW di al-'Arj (nama tempat) mencurahkan air ke atas kepala baginda ketika baginda berpuasa disebabkan dahaga atau panas." (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Mawatta', Ahmad dan Abu Daud)
Advertisement
Dalil dan Penjelasan Ulama Tentang Berenang Saat Puasa
Berdasarkan hadits yang telah disebutkan sebelumnya, para ulama sepakat bahwa aktivitas seperti mandi, berenang, dan menggunakan pakaian basah untuk menyegarkan tubuh tidak membatalkan puasa. Syaratnya adalah air tersebut tidak sengaja tertelan dan masuk ke dalam perut.
Prof. Madya Dato' Dr. Mohd Asri Zainul Abidin dalam bukunya "Menjawab Persoalan Menjelaskan Kekeliruan" menyebutkan bahwa Syeikh Muhammad Salih Ibn Uthaimin pernah mengeluarkan fatwa bahwa berenang dapat mencerdaskan dan meringankan beban seseorang. Dengan tubuh yang segar, seseorang dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah. Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk berenang saat puasa.
Begitu pula Muhammad Ridho al-Thurisinai dalam bukunya "Buka Puasa Bersama Rasulullah" mengutip fatwa Syaikh Ibnu 'Utsaimin yang menyatakan:
"Tidak apa-apa orang yang berpuasa menceburkan dirinya ke dalam air untuk berenang karena hal tersebut bukanlah dari perkara-perkara yang merupakan pembatal puasa. Asalnya (menyelam dan berenang) adalah halal sampai tegak (baca: ada) dalil yang menunjukkan makruhnya atau haramnya dan tidak ada dalil yang menunjukkan makruhnya. Dan sebagian para ulama menganggap hal tersebut makruh hanyalah karena ditakutkan akan masuknya sesuatu ke tenggorokannya dan ia tidak menyadari."
Pembahasan tentang berenang saat puasa juga berkaitan dengan konsep rongga tubuh (jauf) mana yang dapat menyebabkan batalnya puasa jika suatu benda masuk ke dalamnya. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini karena pertimbangan kemungkinan mengalirnya benda tersebut melalui rongga yang berujung pada lambung (ma'idah).
Namun, Isnan Ansory, Lc, MA dalam bukunya "Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya" menjelaskan bahwa pori-pori kulit tidak akan dimasuki oleh air sedemikian rupa hingga membatalkan puasa, kecuali jika ada sesuatu yang disuntikkan melaluinya (yang memiliki penjelasan hukum tersendiri).
Hukum dan Batasan Berenang Saat Puasa
Dari berbagai pendapat ulama yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa hukum berenang saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan, dengan syarat tidak ada air yang masuk ke dalam perut secara sengaja. Namun, para ulama juga memberikan beberapa batasan dan pertimbangan demi kehati-hatian dalam menjaga kesempurnaan ibadah puasa.
Beberapa ulama menyarankan agar berenang saat puasa hanya dilakukan jika ada kepentingan yang mendesak, seperti dalam keadaan bahaya atau tuntutan pekerjaan. Jika tidak ada hajat atau urgensi tertentu, sebaiknya dihindari untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.
Cendekiawan Muslim Quraish Shihab dalam bukunya "M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui" menjelaskan, "Rasulullah SAW menganjurkan kita berolahraga, antara lain berenang. Agama menoleransi setiap pelanggaran apabila dilakukan dengan terpaksa atau tidak disengaja, dan selama upaya menghindarinya telah dilakukan."
Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa Islam memberikan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya. Seseorang tetap bisa berenang saat puasa asalkan berusaha maksimal untuk menghindari masuknya air ke dalam perut. Jika terjadi pelanggaran secara tidak sengaja, maka puasanya tetap sah.
Namun, perlu diingat bahwa ibadah puasa tidak hanya sekedar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga melatih kesabaran dan ketakwaan. Oleh karena itu, jika berenang saat puasa dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyukan ibadah atau membuat seseorang terlalu fokus pada kenikmatan duniawi, maka sebaiknya dipertimbangkan kembali.
Advertisement
Tips Aman Berenang Saat Puasa
Bagi yang ingin berenang saat puasa, berikut beberapa tips yang dapat dipertimbangkan agar ibadah puasa tetap sempurna:
- Pilih waktu yang tepat: Berenang di pagi hari setelah sahur ketika energi masih cukup atau di sore hari menjelang berbuka puasa ketika suhu udara tidak terlalu panas.
- Jaga intensitas: Jangan berenang terlalu lama atau dengan intensitas tinggi yang dapat menyebabkan kelelahan berlebih atau memicu rasa haus yang ekstrem.
- Gunakan penutup hidung: Untuk menghindari air masuk ke dalam hidung yang mungkin bisa tertelan, gunakan penutup hidung (nose clip) saat berenang.
- Berenang di kolam yang tenang: Hindari berenang di laut atau sungai dengan arus kuat yang meningkatkan risiko menelan air secara tidak sengaja.
- Perhatikan teknik bernafas: Usahakan untuk bernafas dengan benar saat berenang agar tidak menelan air, seperti menghembuskan nafas perlahan di dalam air dan mengambil nafas saat kepala di atas permukaan air.
- Berhenti jika merasa tidak nyaman: Jika mulai merasa lemah, pusing, atau tanda-tanda dehidrasi lainnya, segera berhenti berenang dan beristirahat di tempat teduh.
- Gunakan air tawar: Jika memungkinkan, berenang di kolam air tawar daripada air laut yang asin, karena air laut yang tidak sengaja tertelan dapat memicu rasa haus lebih cepat.
Dengan memperhatikan tips-tips di atas, berenang saat puasa dapat dilakukan dengan aman tanpa membatalkan puasa atau membahayakan kesehatan.
Berenang saat puasa pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat-syarat tertentu, terutama tidak sengaja menelan air yang dapat membatalkan puasa. Berbagai pendapat ulama menunjukkan bahwa aktivitas menyegarkan tubuh dengan air saat puasa memiliki landasan dari praktik Nabi Muhammad SAW.
Para ulama sepakat bahwa berenang, mandi, atau menyiramkan air ke tubuh untuk menyejukkan diri saat puasa hukumnya mubah (diperbolehkan). Namun, demi kehati-hatian, sebagian ulama menyarankan agar berenang saat puasa hanya dilakukan jika ada kepentingan yang mendesak.
Setiap Muslim perlu memahami batasan-batasan ini agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan sempurna sekaligus tetap menjaga kesehatan tubuh. Yang terpenting adalah niat yang lurus dan ikhtiar untuk menjaga kesempurnaan ibadah, sambil tetap memanfaatkan kemudahan (rukhsah) yang Allah berikan dalam syariat Islam.
