Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim menjelang Idul Fitri. Namun, bagaimana jika seseorang lupa tidak menunaikan zakat fitrah? Apakah hal tersebut termasuk perbuatan dosa?
Zakat fitrah memiliki waktu tertentu yang telah ditetapkan. Waktu terbaik untuk menunaikannya adalah sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Namun, jika seseorang lupa menunaikannya hingga batas akhir, maka ia tetap memiliki kewajiban untuk mengeluarkannya meski dalam bentuk qadha.
Advertisement
Dalam Islam, ada ketentuan khusus mengenai kondisi ini yang perlu diketahui oleh umat muslim.
Advertisement
Dalam kasus lupa, Islam tidak memberikan beban dosa kepada orang yang tidak sengaja meninggalkan kewajiban ini. Hal ini dikarenakan lupa merupakan bentuk uzur yang bisa dimaklumi. Meskipun demikian, zakat fitrah tetap wajib ditunaikan begitu seseorang menyadari kelalaiannya.
Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB (www.piss-ktb.com), seseorang yang lupa mengeluarkan zakat fitrah tidak dianggap melakukan maksiat karena termasuk dalam kategori uzur. Namun, tetap ada kewajiban untuk mengqodho’ zakat fitrah setelah Idul Fitri.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ianah At-Talibin juz 2 halaman 174, zakat fitrah yang lupa ditunaikan harus segera dikeluarkan setelah ingat. Tidak ada kewajiban untuk membayarnya secara langsung, kecuali jika ada tuntutan dari mustahiq (penerima zakat) yang jumlahnya terbatas.
Dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab disebutkan bahwa Imam Syafi'i dan para ulama madzhabnya sepakat bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan setelah hari Idul Fitri dihitung sebagai qodho'. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun seseorang terlambat menunaikannya karena lupa, ia tetap harus membayarnya.
Baca Juga
Waktu Keluarkan Zakat Fitrah
Adapun waktu yang paling utama dalam membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri. Namun, membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam masih diperbolehkan, meskipun hukumnya makruh.
Jika zakat fitrah baru dikeluarkan setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri, maka hukumnya haram. Orang yang melakukannya harus mengqodho' zakat fitrahnya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban yang tertunda.
Menurut Hasyiyah Al-Bajuri, ada lima waktu dalam pembayaran zakat fitrah. Pertama, waktu jawaz, yaitu sejak awal bulan Ramadhan. Kedua, waktu wajib, yakni setelah matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan. Ketiga, waktu fadilah, yaitu sebelum sholat Idul Fitri. Keempat, waktu makruh, yakni setelah sholat Idul Fitri sebelum matahari terbenam. Kelima, waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam di hari Idul Fitri.
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa lupa tidak menunaikan zakat fitrah tidak termasuk dalam kategori dosa. Namun, kewajiban untuk membayar zakat fitrah tetap harus dilakukan, meskipun dalam bentuk qodho’.
Advertisement
Niat Zakat Fitrah
Dalam kitab Majmu’ Imam Nawawi disebutkan bahwa mengeluarkan zakat fitrah setelah waktu yang ditentukan tetap dihitung sebagai qodho’. Hal ini dikarenakan zakat fitrah memiliki waktu yang terbatas, berbeda dengan zakat mal yang tidak memiliki batasan waktu.
Ketika seseorang lupa, Islam memberikan kemudahan dengan tidak menghukumnya sebagai pelaku maksiat. Namun, jika kelalaian tersebut terjadi karena kesengajaan, maka hal ini bisa menjadi dosa karena melalaikan kewajiban.
Bagi mereka yang ingin menunaikan qodho’ zakat fitrah, dapat melafalkan niat berikut:
"Nawaitu 'an ukhrija zakâtal fithri 'an nafsî qodho'an fardhon lillâhi ta'âlâ."
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya sebagai zakat qodho’ fardhu karena Allah Ta’ala.
Dengan memahami hukum dan tata cara pembayaran zakat fitrah bagi mereka yang lupa, umat Islam dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan kewajibannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Simak Video Pilihan Ini:
Advertisement
